Beritakota.id, Jakarta – Imam Pesuwaryantoro , mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka (UT) Jakarta mendorong hilirisasi sampah plastik di Conference of The Parties 28 (COP28) di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) khususnya menjadikan sampah botol plastik serta produk kemasan plastik Turunan lainnya melalui Skema Deposit Refund System (DRS).

Pemaparan yang diungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka (UT) Jakarta adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan, agar bisa direvisi oleh Parlemen DPR-RI, berupa skema insentif yang diberikan langsung kepada masyarakat seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak dan tidak dipungutnya biaya Retribusi Sampah bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu.

Tak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Program Ekonomi Hijau, melainkan ditegakkannya hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 kepada setiap individu, masyarakat dan korporasi yang sengaja melanggar hukum, seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.

Mendorong hilirisasi sampah menjadi industri adalah bentuk komitmen penuh dimana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media). Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility) yang artinya secara umum digambarkan sebagai, kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.

Baca juga: Menyoal Cukai Plastik di Tengah Persoalan Sampah

Lanjutnya, tiap produsen yang memproduksi sampah kemasannya wajib menarik kembali sampah yang telah dihasilkan oleh pengguna melalui skema Deposit Refund System (DRS). Konsep Deposit Refund System (DRS) ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mempercepat pemilahan sampah sesuai jenis.

Nantinya insentif yang diberikan melalui skema Deposit Refund System (DRS), akan dipilah dan terdistribusi langsung kepada industri yang melakukan proses produksi daurulang sampah menjadi bahan baku ramah lingkungan, atau bisa dengan opsi Carbon Neutral (from bottle to bottle).

Proses hilirisasi Ekonomi Hijau tidak hanya menjadikan dan mendaurulang sampah sebagai bahan baku ramah lingkungan, namun juga terdapat opsi berkolaborasi dengan UMKM pada proses produksi bahan baku menjadi turunan produk seperti Fashion Business, Retail ataupun Produk Bahan Bangunan Ramah Lingkungan.

“Harapan berlangsungnya acara KTT Iklim, COP28 di UAE-Dubai yang telah berlangsung pada 30 November hingga 12 Desember 2023 yang lalu, bisa mendorong secara penuh komitmen Stakeholder Pentahelix seperti Academic, Business, Government, Community and Media terhadap Program Hilirisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah Menjadi Industri sebagai Program Roadmap Prioritas di Dunia maupun Indonesia, demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas bagi lebih 200 juta usia produktif serta mempercepat Indonesia Net Zero Emission 2060 mendatang,” tukasnya