Tulus Abadi dan Lisda Sundari secara tegas mendesak Menteri Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan revisi PP 109/2012. “Selesaikan Revisi PP 109/2012 tahun ini juga. Jangan sampai visi Presiden untuk menciptakan SDM berkualitas dan berdaya saing tidak tercapai karena revisi PP 109/2012 belum juga dilaksanakan,” tegas Tulus.
Kuasa hukum KOMPAK yang tergabung dalam Solidaritas Advokad Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) meminta Kemenkes untuk merespon Surat Peringatan Somasi 1 dalam jangka waktu 14 X 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima. “Jika tidak diindahkan, maka SAPTA sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni mengajukan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia,” kata Ari Subagio, juru bicara SAPTA.
Penyampaian somasi kepada Menkes Terawan di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan ini, sebelumnya didahului oleh aksi damai pada pagi harinya, sejak pukul 08.00 WIB, oleh para peserta aksi yang kompak mengenakan masker dan topi bertuliskan #RevisiPP109.
Selain aksi damai di depan Kementerian Kesehatan RI, aksi mendukung segera diselesaikannya revisi PP 109/2012 juga dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, yang diikuti oleh ratusan peserta. Aksi secara daring ini untuk menghormati protokol kesehatan yang berlaku dan untuk memfasilitasi masyarakat luas yang ingin juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian revisi PP 109/2012. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan agar Menteri Kesehatan segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 melalui website www.delapankomatujuh.org.