Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang kelima. Pendaftaran yang dilakukan secara online ini membutuhkan pendaftaran dulu sebelum mengakses lebih lanjut untuk pembuatannya.
Ada berbagai dokumen yang harus dipersiapkan serta data pribadi yakni data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.
Sementara persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Cara Daftar Prakerja Jika Anda telah memenuhi ketentuan di atas, maka sebagai pendaftar Anda bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id.
Berikut ini adalah cara daftar kartu prakerja : Pertama, masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif, lalu klik kolom Daftar.
Kemudian pilih menu Metode Verifikasi, dan masukan kode verifikasi yang diterima, baik melalui SMS maupun email. Jika sudah selesai, maka pendaftaran berhasil dan Anda sebagai pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.
Setelah berhasil membuat akun Kartu Prakerja, selanjutnya Anda bisa langsung mendaftarkan diri: Masuk ke laman prakerja.go.id, lalu loginmenggunakan akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
Isilah formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan, lalu klik Selanjutnya. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar. Dan jika sudah, klik Selesai.
Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar. Jika tidak menerimanya, Anda juga bisa langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran. Semoga berhasil!