Didampingi Advokat, Mantan PPK dan Panwascam Berikan Keterangan ke Kejari Brebes

Beritakota.id, Brebes – Menindaklanjuti pengaduan yang diajukan sejumlah aktivis LSM beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memeriksa sejumlah mantan PPK dan Panwascam terkait dugaan tindak pidana pemilu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 20 Januari lalu.

Di antara yang diperiksa adalah mantan Ketua PPK Larangan, Endro, beserta anggotanya, serta mantan anggota PPK Wanasari, Dzikrulloh. Mereka didampingi oleh Agus Wijanarko SH, Advokat dari LBH Garuda Kencana Indonesia, selama proses pemeriksaan.

banner 336x280

Menurut Endro, pemeriksaan ini terkait dengan putusan DKPP yang telah mencopot Ketua KPU Manja Lestari Damanik dari jabatannya. Selain itu, tiga anggota KPU Brebes diberi sanksi peringatan keras terakhir, satu anggota diberi sanksi peringatan keras, dan satu anggota lainnya, Moh Muarofah, direhabilitasi. Sementara itu, Ketua Bawaslu Trio Pahlevi juga dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan keempat anggotanya diberi sanksi peringatan.

“Kami dihubungi oleh staf Kejaksaan Brebes untuk hadir ke kantor. Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan, kami memutuskan untuk memenuhi panggilan tersebut,” ujar Endro.

Endro menambahkan bahwa pemeriksaan ini salah satunya berkaitan dengan putusan DKPP, di mana laporan dari para pengadu dinyatakan terbukti. Meskipun sanksi yang diberikan DKPP dinilai tidak maksimal, seperti pemecatan dengan tidak hormat, pihaknya siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahui.

“Kami siap dimintai keterangan, baik yang telah kami sampaikan saat sidang DKPP maupun yang akan ditanyakan oleh Kejaksaan. Kami akan menyampaikan apa yang kami ketahui terkait peristiwa pada Pileg 2024 lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Wijanarko SH, Advokat dari LBH Garuda Kencana Indonesia, menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi yang pernah memberikan keterangan di sidang DKPP merupakan langkah maju dari Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Agus juga mendampingi mantan PPK dan Panwascam saat dimintai keterangan oleh jaksa Kejari Brebes pada Rabu (26/2/2025) sore.

“Kami mendukung langkah ini agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan dilanjutkan ke persidangan,” tegas Agus.

Sebelumnya, perwakilan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Gertak dan Hati Kita, mendatangi Kejari Brebes pada Kamis (20/2) untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut laporan yang mereka ajukan. Slamet Maryoko, yang akrab disapa Bang Jarot, Ketua LSM Gertak, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan suap yang terjadi selama Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

“Bukti-bukti laporan yang kami lampirkan sudah diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Seharusnya mereka menindaklanjuti laporan kami,” ungkap Slamet Maryoko, didampingi Bagus Handoko, Ketua LSM Hati Kita, dan Suntoro.

banner 728x90
Exit mobile version