Beritakota.id, Jakarta — Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Didi Apriadi, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto terkait arah kebijakan ekonomi nasional 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Menurut Didi, pidato Presiden yang menitikberatkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi tonggak penting dalam upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Menyimak pidato Presiden Prabowo membangkitkan optimisme baru bagi bangsa ini. Pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dengan pendekatan yang berbeda,” ujar Didi kepada redaksi, Jumat (21/5/2026).
Didi menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan harapan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani untuk menekan berbagai penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Menurutnya, pengelolaan ekosistem ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dapat menjadi solusi strategis dalam memperkuat pengawasan ekspor nasional.
“Tujuan kebijakan ini selaras dengan yang disampaikan Pak Menteri Rosan Roeslani selaku CEO Danantara, yakni mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan keuangan negara,” katanya.
Didi juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal kebijakan tersebut agar dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan pemerintah.
Ketua Masyarakat Cinta Masjid itu menilai, inti pidato Presiden Prabowo merupakan bentuk penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Didi Apriadi Sebut Data Center DayOne–PLN Batam Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Digital ASEAN
Selain itu, kehadiran langsung Presiden dalam Sidang Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dinilai menunjukkan penghormatan terhadap lembaga legislatif dan proses demokrasi.
Didi menyoroti pentingnya penghentian pola ekspor komoditas strategis seperti batu bara, nikel, dan kelapa sawit yang selama ini dinilai menimbulkan kebocoran hingga mencapai US$150 miliar per tahun.
Menurutnya, kebocoran tersebut selama ini hanya dinikmati segelintir pengusaha besar dan merugikan keuangan negara.
“Keseriusan pemerintah membentuk lembaga setingkat BUMN yang khusus mengelola ekspor hasil bumi dan tambang Indonesia merupakan momentum strategis yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski tahap awal baru mencakup komoditas batu bara, sawit, dan nikel, bukan tidak mungkin ke depan kebijakan tersebut diperluas ke komoditas lain seperti emas, tembaga, timah, dan produk ekspor strategis lainnya.
Didi meyakini langkah pemerintah tersebut menjadi terobosan penting bagi masa depan ekonomi nasional yang lebih adil dan menyejahterakan masyarakat.
“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Ke depan, kekayaan itu seharusnya menjadi fondasi kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara benar dan bebas dari kebocoran,” tutupnya. (***)




Tinggalkan Balasan Batalkan balasan