Dilindungi Konstitusi, DPR Minta Menteri ATR Bertindak Keras dalam Memerangi Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan

Beritakota.Id, Jakarta – Kalangan DPR menilai perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan menegaskan negara memiliki kewajiban konstisional untuk melindungi harta benda warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.

banner 336x280

“Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah,” kata Irawan di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Raker dengan Menteri ATR, Ahmad Irawan Ungkap 3 Masalah Pertanahan Masyarakat di Indonesia

Begitupun, kata Politisi Muda Partai Golkar, termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda. Hal itu mengingat ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut ancaman pidananya di atas 4 (empat) tahun atau lebih.

“Bahwa tindaklanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh Alumnus FH UGM itu menegaskan bahwa Komisi II DPR sangat mendukung pemberantasan mafia tanah, mengingat cukup besar korban kejahatan banyak dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice).

“Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” ucapnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu mendorong bahwa upaya pemberian efek jera seperti keinginan pemerintah perlu dilakukan dengan tegas. Hanya saja pengungkapannya harus ditingkatkan (upgrade) terhadap para sindikat mafia tanah yang besar.

“Sehingga pemberantasan mafia tanah ini akan berkorelasi dengan pencegahan dan penuntasan konflik agraria,” terangnya.

Dikatakan dia bahwa mafia tanah juga potensial merugikan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, tapi juga dari nilai pajak yang dapat ditagih negara. “Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini,” tukasnya.

Baca juga: Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut mitigasi dan penataan sistem menjadi yang utama dalam pemberantasan mafia tanah. Namun, dia menyebut praktik mafia tanah akan selalu ada.

Kendati sudah ada satgas khusus dari pemerintah untuk menangani mafia tanah, lanjutnya, tindak kejahatan itu akan selalu ada. Begitu pula, lanjutnya, seperti praktik korupsi.

Oleh sebab itu, upaya pemberantasan mafia tanah maupun korupsi akan terus ada. “Selama kamu masih bisa menghirup udara itu selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada. Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem. Kayak tindak pidana korupsi ya kan selama masih ada matahari bersinar kemudian kamu menghirup udara pasti ada tindak pidana korupsi, tinggal bagaimana level korupsinya, kronis gitu kan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Meski kejahatan mafia tanah selalu ada, Nusron menyebut kementeriannya bakal fokus membangun sistem yang lebih bagus untuk mengurangi praktik tersebut secara signifikan.

banner 728x90
Exit mobile version