Beritakota.id, Jakarta –  Dirketur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI)  bersama Tim hukum mendatangi Bareskrim POLRI untuk konsuktasi laporan akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan juga berita bohong.

Pelaporan ini terkait pernyataan akun medos yang menyebut bahwa putra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara. Putra Kapolri yang dimaksud, ialah pendiri HAI, yakni R. Haidar Alwi.

“Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lainnya bahwa ‘putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku’,” ujar tim hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga: Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Menurut Riski, Haidar Alwi tak terlibat tambang ilegal di Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. Haidar, lanjut dia, juga bukanlah putra dari Kapolri Sigit.

Polisi sendiri, kata Riski telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi pun menyebut bahwa akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya,” ucapnya.

Hanya saja, lanjut Riski, berdassrkan jasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus di laporan sendiri oleh pak agar Haidar melaporkan langsung kasus ini.

“Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi yaitu Pak Haidar Alwi, karena nama dia langsung yang dituduh di situ,” tuturnya.

Selain itu, kata Riski, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ialah korban sendiri.

“Pasal 27A menyebutkan bahwa pelapor harus korban langsung, pribadi, nggak bisa aliansi, organisasi dan sebagainya. Atas itu untuk selanjutnya kita akan bawa Pak Haidar secara langsung,” papar Riski.

Sementara, Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menegaskan pihaknya akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku, sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan kami dan juga institusi Polri,” kata Sandri.