Direktur BUMDesma Jati Makmur Dicopot, Kuasa Hukum Akan Gugat Ke PTUN

Beritakota.id, Banyumas – Venty, Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, diberhentikan dari jabatannya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Kecamatan Jatilawang Banyumas pada Selasa (18/06/2025). Pemberhentian ini menuai protes keras dari Venty dan kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, yang menilai prosesnya cacat prosedur dan tidak berdasarkan alasan yang jelas. Pihak kuasa hukum mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan dugaan pungutan liar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 336x280

Venty mengungkapkan kekagetannya atas MAD Khusus tersebut, sebab tidak ada koordinasi sebelumnya dengan BUMDesma dan alasan pencopotannya tidak dijelaskan secara rinci. Ia menegaskan tidak pernah melanggar aturan dan masa jabatannya yang baru dua tahun belum berakhir. “Saya bingung, alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan saya. Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan masih bisa dipilih kembali,” tegas Venty.

Ia menjelaskan bahwa struktur kelembagaan BUMDesma Jati Makmur mengacu pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Setiap keputusan MAD, menurutnya, harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Meskipun MAD Khusus merujuk pada Pasal 11 AD/ART terkait reorganisasi, Venty menilai proses tersebut tidak disertai dasar yang objektif. Pasal 11 sendiri secara spesifik mengatur kondisi di mana direktur dapat diberhentikan, seperti meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum. Venty mempertanyakan aturan apa yang telah ia langgar.

Dalam pemaparannya, Venty menyoroti keberhasilannya mengelola dana hibah pemerintah senilai Rp3,1 miliar yang kini telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar. Terkait persoalan tunggakan, ia menegaskan bahwa itu bukan kerugian negara, melainkan akibat penyalahgunaan oleh oknum ketua kelompok yang kini sedang diproses hukum.

“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya ditangani bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” ujarnya.

Perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma Jati Makmur mengakui bahwa tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun, mereka menyebut adanya kasus kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang menurut mereka termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Baca juga : Kuasa Hukum Yakini PTTUN Jakarta Perkuat Putusan PTUN Terkait Bangunan 18 Lantai Kedubes India

Kuasa Hukum Venty, H. Djoko Susanto, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil MAD Khusus tersebut. Djoko berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri dan upaya administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. “Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan gunakan jalur hukum, baik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun upaya administratif ke PTUN,” tegas Djoko.

Selain itu, Djoko juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam proses MAD Khusus. Dugaan pungli ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Djoko Susanto telah melaporkan peristiwa tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jakarta, Kamis (19/06/2025), menambah dimensi politik dalam kasus pemberhentian ini.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik mengingat adanya dugaan praktik tidak transparan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDesma, serta langkah-langkah hukum serius yang akan ditempuh oleh pihak Venty. (Herman Effendi)

banner 728x90
Exit mobile version