Beritakota.id, Jakarta – Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan satu saksi fakta yakni Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) KPH Halmahera Timur pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, L Maharendra. J.M, S.Hut.
Koordinator Tim Kuasa Hukum dua karyawan PT. WKM, Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., mengatakan, dari hasil persidangan, terungkap bahwa saksi telah mengakui bahwa patok yang menjadi pangkal masalah, berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan kliennya, PT. WKM.
Baca juga : OC Kaligis : Semua Dakwaan Sudah Kami Patahkan Semua
“Yang pasti, keterangan saksi tadi, pemasangan patok itu, di IUP kita,” tegas Kaligis, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dijelaskannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dihadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan, bahwa lokasi tempat patok dipasang, masuk dalam wilayah IUP – OP (Operasi Produksi) PT. WKM.
“Kan saya tanya, tentang yang dia katakan, bahwa pemasangan patok di IUP PT. WKM, itu dia yang tulis lho, saya bacakan, itu hitam di atas putih, kita bacakan, apa yang dia tulis,” ujar Kaligis.
Diterangkannya, PT. WKM memasang patok di wilayahnya, karena pelapor, PT. Position, telah masuk ke wilayah PT. WKM, untuk melakukan penambangan nikel.
“Kenapa (dipasang patok), itu karena mereka (PT. Position) lewat, untuk menambang, katakanlah mineral, dan bukan saya yang mengatakan, mereka menambangnya mineral nikel dan itu, temuan Gakkum, Gakkum adalah pihak yang berwenang untuk (melakukan penyelidikan) ini,” kata Kaligis.
Ditambahkannya, dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data, bahwa PT. Position telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut : di dalam kawasan hutan IUP PT. Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 kilometer (km), di dalam kawasan hutan IUP PT. Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 km, di dalam kawasan hutan PT. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 km, jalan koridor sepanjang 409 meter (m), luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 m, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 m.
“Gakkum itu penyidik sipil dan temuannya itu, bukan keterangan bohong. Dimana dalam temuannya, Gakkum mengatakan, bahwa yang melakukan penambangan ilegal nikel itu adalah PT. Position,” tegas Kaligis.
Namun anehnya, saat ditunjukkan surat tentang temuan Gakkum tersebut, di muka persidangan, saksi mengatakan, tidak mengetahui adanya temuan dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua tersebut.
“Saya tidak perhatikan,” kata saksi singkat.
Jawaban singkat saksi, malah menimbulkan pertanyaan bagi Kaligis.
“Saksi katanya sarjana kehutanan, tapi tidak tahu Gakkum, Gakkum itu kan penyidik kehutanan, masyarakat umum saja tahu, apa kerjanya Gakkum,” tukas Kaligis.
Tidak hanya tentang Gakkum, saat ditanya tentang hal-hal mendasar, saksi kerap menjawab “tidak tahu”, atau “bukan kewenangannya”. Salah satunya ketika Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyinggung keberadaan dua izin operasi produksi (IUP) di lokasi yang sama.
Saksi mengaku tidak mengetahui, lalu menambahkan bahwa itu bukan tanggung jawabnya.
“Seperti orang politik (jawabannya). Jawabannya mencla mencle. Banyak lupanya. Ketika kami tanya, selalu menjawab tidak tahu dan lupa, tapi ketika ditanya tentang PT. Position bisa menjawab. Kebanyakan keterangan palsunya ini.
Makanya tadi saya catat, ada 10 pertanyaan, dia bilang tidak ingat, lupa, lupa, bohong banget itu, padahal sarjana kehutanan, makanya saya bilang tadi, banyak rekayasanya ini perkara,” tegas Kaligis.
Advokat senior itupun sempat menyinggung pemeriksaan saksi yang dibuat, sebelum adanya laporan polisi (LP) terlebih dahulu.
Menurut Kaligis, proses tersebut sudah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mestinya kan LP dulu baru diperiksa. Ini pemeriksaan dulu baru LP. Kalau dalam hukum acara, ini sudah salah,” ujar Kaligis.
Pihaknya juga mempertanyakan kenapa penyidik kepolisian, tidak pernah memeriksa penyidik Gakkum yang sedari awal melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kenapa penyidik polisi tidak mau kerjasama dengan Gakkum? Gakkum kan penyidik kehutanan?,” tanya Kaligis.
Pihaknya sendiri berharap mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang memimpin prsidangan terhadap Awwab dan Marsel.
“Mudah-mudahan, saya bisa mendapatkan keadilan, karena kasihan ini yang dua orang lho, dia tidak tahu ketika mendapatkan tugas, malah masuk penjara, kejahatan apa sih yang dia lakukan? Dia mau masang patok di tempatnya sendiri, karena PT. Position telah melakukan penambangan liar,” tegas Kaligis.
Sementara itu, menurut Anggota Tim Hukum, Rolas Sitinjak, keterangan saksi yang berubah-ubah dan tidak konsisten menguatkan kesan bahwa perkara ini dipaksakan.
“Ini akal-akalan saja. Saksi yang mencla-mencle seperti ini justru membuka fakta bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap dua orang yang tidak bersalah,” ujar Rolas. (Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan