Beritakota.id, Jakarta – Pemprov DKI melakukan penutupan secara permanen terhadap Hotel OYO di Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Kemuliaan, Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, penutupan Hotel OYO dilakukan karena tidak punya izin. Selain itu, pihaknya sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait adanya kerumunan di hotel tersebut.
“Tempat ini sering kali ada kerumunan dan juga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat adanya praktik asusila para remaja yang datang ke tempat ini. Menginap hanya beberapa saat saja,” ujar Arifin dilansir utara.jakarta.go.id, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Camat Pademangan, Mumu Mujtahid, membeberkan, pihaknya sudah pernah melakukan operasi ketertiban di hotel tersebut. Dari operasi diketahui jika tamu yang memesan hotel banyak masih di bawah umur.
“Sebelum Natal kita adakan tindakan, dan itu memang ketangkap basah, bahwa yang menginap di bawah umur. Ini diperiksa KTP-nya, itu beberapa kali laporan warga juga begitu,” kata Mumu.
“Kemudian kalau malam ramai, dan yang kedapatan di kamar itu sedang habis berhubungan dan bukan suami istri, masih anak-anak. Kira-kira masih remaja di bawah 20 tahun,” sambungnya.
Dengan adanya aktivitas kegiatan yang melanggar ketentuan itu, Pemprov melalui Satpol PP DKI Jakarta hari ini resmi melakukan penghentian atau penutupan secara permanen.
“Sekali lagi, saya minta pemilik penginapan bertanggungjawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tak boleh beroperasi dan beraktivitas, serta tidak dapat melayani orang yang menginap di sini,” tegas Arifin.