DPD: Ada Ketidakharmonisan Antara UU Wilayah Negara dengan UU Pemerintahan Daerah

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Beritakota.Id, Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai masih banyak permasalahan yang terjadi di perbatasan Indonesia.

Menurutnya hal ini karena adanya ketidak-harmonisan antara  UU No.43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dengan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian disampaikan LaNyalla dalam keynote speech Seminar Nasional “Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan Dalam Perspektif Otonomi Daerah” di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/24).

“Kami berharap adanya percepatan lahirnya Peraturan Pemerintah atas UU No. 43 tahun 2008. Dan Komite I DPD RI perlu memasukkan hal ini dalam agenda kerja periode mendatang,” kata LaNyalla.

Baca juga: Sambangi DPD RI, Mantan Ketua MPR Amien Rais Dukung Amandemen Ulang Konstitusi

Menurutnya dalam Pasal 9 UU No. 43 Tahun 2008, negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Namun dalam Pasal 361 UU 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa yang mengatur kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Di sini sangat tampak adanya ketidak-harmonisan antara kedua UU itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *