Beritakota.id, Jakarta – Dua Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengusulkan untuk menjadi bank emas atau disebut juga bullion bank. Pada dasarnya bullion bank merupakan bank yang dengan kegiatan yang mencakup layanan seperti pinjaman, transaksi pembelian dan penjualan, hingga investasi serta dapat menyediakan layanan pembiayaan dengan dominasi instrumen logam mulia.
“Saya kira ini awal mula beberapa bank akan menjadi bullion bank. Saya usulkan ke OJK, minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, juga Bank Syariah Indonesia, harus bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, beberapa hari lalu.
Airlangga menyoroti, Indonesia memang tengah mengembangkan bank emas atau bullion bank melalui OJK agar Indonesia memiliki bank emas sehingga dapat menilai stok dan nilai emas. Pasalnya menurutnya, stok emas di Indonesia selama ini hanya disimpan di gudang dan dicatat tonasenya, tidak dengan nilainya.
Baca Juga: Investor Cemas, Wall Street Ditutup Lebih Rendah
“Jadi kita tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan di industri manufaktur Indonesia,” katanya.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan pihaknya menyambut positif atas usulan Airlangga, selama lembaga keuangan yang terkait memenuhi persyaratan.
“Tadi saya belum dengar Pak Menko mengusulkan ini. Tapi kalaupun iya, tentu kita akan support. Jadi saya sampaikan, kita salah satu bagian dari ekosistem untuk mendukung program pemerintah dalam konteks kegiatan usaha bullion ini,” kata Ahmad dalam media briefing POJK No.17 Tahun 2024 secara virtual, Senin (9/12/2024).
Ahmad mengakui hingga saat ini baru ada dua lembaga bank yang dinilai cukup layak untuk menjadi bank emas di Indonesia. Bank yang dimaksudnya ialah Bank Syariah Indonesia (BSI) seperti yang diusulkan Airlangga dan satu lagi PT Pegadaian. Untuk Pegadaian, Airlangga menyebut lembaga tersebut memiliki sekitar 7 ton emas dalam bentuk tabungan.
“Nah kalau ditanya kesiapan, dua ini yang paling siap ya. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kan kita terapkan Rp14 triliun ya. Ini dua ini paling siap ya,” ucap Ahmad.
Namun, Ahmad mengatakan sejauh ini baru PT Pegadaian saja yang mendaftarkan diri untuk dapat menjadi bank emas. “Yang baru masuk sekarang baru dari pegadaian kayaknya ya. Kalau yang untuk BSI saya perlu cek lagi tapi yang saya tahu terakhir memang belum masuk. Potensi yang lain masuk, ya tentu ada, cuma kami belum menerima aplikasinya,” tukasnya.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion emas.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, kegiatan usaha bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas dan atau kegiatan usaha lainnya yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.