Beritakota.id, Jakarta- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada Senin (4/11/2019).
Sofyan Basir didampingi pengacara sekaligus kuasa hukumnya Susilo Arwibowo dan keluarganya tampak terlihat keluar meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada sekitar pukul 17.50 WIB.
“Alhamdulillah, alhamdulillah saya ucapkan terima kasih banyak,” ujar Sofyan.
Terdakwa Sofyan Basir sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a junctoPasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor junctoPasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 junctoPasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 Ke-2 KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Hariono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Hakim yang mengadili juga meminta agar Sofyan segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Sofyan Basir merupakan terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah keluar dari rutan, ia mengaku akan ke rumah terlebih dahulu dan beristirahat.
Sebelum Sofyan, terdakwa yang juga bebas adalah Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Mochtar dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Oktober 2011 menyatakan bahwa Mochtar Mohamad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mochtar Mohammad kemudian dibebaskan dari seluruh dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat serta kedudukannya.
Kedua, Mantan Bupati Rokan Hulu, Riau Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia dibebaskan pada 23 Februari 2017. sebelumnya ia dituntut 4 tahun penjara, Riau dinyatakan tidak terbukti bersala hdalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015.
Dinilai majelis hakim Rinaldi Trihandoko, ia tak terbukti menerima janji ataupun janji suap. Adapun janji itu bernilai Rp 1,2 miliar dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun ketika Suparman masih menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
“Membebaskan terdakwa (Suparman) dari segala tuntutan JPU dan dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara,” tegas Rinaldi disertai ketukan palu, Pekanbaru, Kamis 23 Februari 2017.