Beritakota.id, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menginstruksikan penutupan Gedung DPRD setelah ada salah satu anggota dewan dan seorang ASN positif Covid-19.
Hal ini disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Prasetio mengatakan, penutupan gedung dewan guna dilakukan sterilisasi dengan menyemprot cairan disinfektan.
Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan,” kata Prasetio dalam suratnya, Selasa (28/7/2020).
Gedung DPRD DKI Jakarta akan ditutup selama lima hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli sampai 2 Agustus 2020.
“Kegiatan dan aktivitas di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta sementara ini ditutup,” ujarnya.
Gedung DPRD DKI Jakarta akan kembali dibuka pada 3 Agustus mendatang. Menurut Prasetio, kegiatan atau rapat yang tertunda akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah.
“Kegiatan-kegiatan DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung senin 3 Agustus 2020. Kegiatan yang sudaj terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyarah,” katanya.
Respon (1)