Duh…Ini Pesan Jerinx SID untuk Para Ibu Sebelum Ditahan Polda Bali

Beritakota.id, Jakarta – Polda Bali telah menetapkan musisi SID Jerinx alias I Gede Ary Astina sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE dan ditahan hari ini, Rabu (12/8/2020). Namun, Jerinx tidak begitu saja diam atas status hukum itu, karena dia memberikan pesan kepada para ibu terkait pandemi Covid-19.

“Pesan saya, (untuk, red) semua media, semoga tidak ada lagi ibu ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu ibu yang kehilangan anaknya,” kata Jerinx sebelum ditahan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, untuk poin pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak jauh berubah dari pemeriksaan sebelumnya.

Tapi, kata Wayan, pada pemeriksaan hari ini, Jerinx menekankan bahwa apa yang dilakukannya adalah bentuk kecintaan terhadap Bangsa Indonesia.

“Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan,” kata Wayan.

Wayan mengklaim, pendapat Jerinx selama ini tidak ada kepentingan politik. Soal penahanan terhadap Jerinx, dia tidak menjawab banyak.

“Saya tidak perlu menjawab itu (kecewa penahanan, red). Paling penting bagi kami, klien siap (Jerinx, red). Soal kecewa atau tidak, kami serahkan kepada masyarakat,” ujar Wayan.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan awal dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, terdapat tiga poin mendasar yang ditanyakan penyidik Polda Bali kepada Jerinx.

Pertama, soal posting-an di akun Instagram @jrxsid apakah memang benar Jerinx yang mengunggah, atau bukan.

Atas pertanyaan ini, Jerinx mengakui dia yang membuat dan mengunggah posting-an itu di akun Instagram pribadi.

“Kemudian kedua, tujuan postingan itu adalah menggugah IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan kepada rakyat atas tindakan rapid test sebagai syarat layanan kesehatan di rumah sakit,” kata Kombes Yuliar.

Kemudian, terlihat ada emoji babi pada posting-an jerinx itu di akun Instagram Jerinx.

Sedangkan, posting-an Jerinx lainnya tidak berisi emoji seperti itu.

Jerinx mengaku kepada penyidik, unggahan berisi emoji babi itu karena pada saat itu memang sedang makan nasi babi guling.

“Memang di situ ada emoji juga. Memang pada saat itu emojinya, dia katakan, ‘sedang makan babi guling.’ Kan setiap emoji, rangkaian kata bermakna juga kan. Makanya, kami tanyakan. Kenapa ada emoji babi di situ?,” kata Yuliar menirukan pertanyaan terhadap Jerinx.

Soal duagaan pelanggaran dilakukan oleh Jerinx karena menyebut “IDI Kacung WHO”, Yuliar menyatakan, itu terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE,” kata Kombes Yuliar, Rabu (12/8/2020).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *