Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada Senin (29/9/2025). Harga emas Antam mencapai Rp 2.198.000 per gram, meningkat Rp 7.000 dari harga sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi pasar emas, setelah sebelumnya harga emas Antam juga melesat pada Sabtu (27/9/2025) mencapai Rp 2.191.000 per gram. Kenaikan harga ini mengindikasikan tingginya minat investor terhadap aset safe haven di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pada Jumat (26/9/2025), harga emas juga mengalami kenaikan, menyentuh level Rp 2.175.000.
Buyback Emas Antam Ikut Terekerek
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Pada Senin (29/9/2025), harga buyback emas Antam mencapai Rp 2.045.000 per gram, naik Rp 7.000. Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas, ini adalah saat yang tepat.
Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan:
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.149.000 (Naik Rp 3.500, 0,30%)
* Emas Antam 1 gram: Rp 2.198.000 (Naik Rp 7.000, 0,32%)
* Emas Antam 2 gram: Rp 4.336.000 (Naik Rp 14.000, 0,32%)
* Emas Antam 3 gram: Rp 6.479.000 (Naik Rp 21.000, 0,32%)
* Emas Antam 5 gram: Rp 10.765.000 (Naik Rp 35.000, 0,33%)
* Emas Antam 10 gram: Rp 21.475.000 (Naik Rp 70.000, 0,33%)
* Emas Antam 25 gram: Rp 53.562.000 (Naik Rp 175.000, 0,33%)
* Emas Antam 50 gram: Rp 107.045.000 (Naik 350.000, 0,33%)
* Emas Antam 100 gram: Rp 214.012.000 (Naik Rp 700.000, 0,33%)
* Emas Antam 250 gram: Rp 534.765.000 (Naik Rp 1.750.000, 0,33%)
* Emas Antam 500 gram: Rp 1.069.320.000 (Naik Rp 3.500.000, 0,33%)
* Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.138.600.000 (Naik Rp 7.000.000, 0,33%)
Potongan Pajak dalam Transaksi Emas
Perlu diingat, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali (buyback)* emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Kesimpulan: Saatnya Investasi Emas?
Dengan harga yang terus meroket, emas tetap menjadi pilihan menarik sebagai instrumen investasi. Kenaikan harga ini bisa menjadi peluang bagi para investor untuk meraih keuntungan. Namun, sebelum berinvestasi, pastikan Anda memahami risiko dan potensi keuntungan dari investasi emas.
Pantau terus perkembangan harga emas Antam dan tetaplah bijak dalam mengambil keputusan investasi!