Beritakota.id, Jakarta – Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk kembali berkilau. Dan pada perdagangan hari ini Kamis, (10/4/2025) melonjak naik sebesar Rp 34.000 per gram atau dipatok Rp 1.846.000 per gram. Dan ini jadi rekor tertinggi emas Antam sepanjang masa.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Kamis pagi (10/4/2025) juga melejit Sebesar Rp 35.000 ke level Rp 1.696.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis pagi (10/4/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 973.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 1.846.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.632.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.423.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.005.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 17.955.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 44.762.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 89.445.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 178.812.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 446.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 893.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.786.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.