Beritakota.id, Jakarta – Tekanan geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah, kembali membuka kerentanan sektor energi nasional. Ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak dan gas bumi (migas) membuat stabilitas harga energi domestik semakin rentan terhadap gejolak eksternal. Di tengah situasi ini, PT Pertamina (Persero) menjadi pihak yang menanggung beban paling besar dalam menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.

Wakil Sekretaris Jenderal I Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Aryo Wibowo, menilai kondisi tersebut bukan semata dampak situasi global saat ini, melainkan akumulasi persoalan struktural yang telah berlangsung lama. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjadi negara eksportir minyak dan anggota OPEC, sebelum akhirnya mengalami penurunan produksi yang signifikan.

Baca juga : Pertamina IHC Resmikan Klinik MASK, Fokus Layanan Modern

Saat ini, kebutuhan konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik berada di bawah 600.000 barel per hari. Kesenjangan tersebut memaksa Indonesia bergantung pada impor dalam jumlah besar, yang semakin mahal seiring pelemahan nilai tukar rupiah dan lonjakan harga minyak dunia yang dalam sebulan terakhir berada di kisaran USD100 per barel.

“Kondisi saat ini sangat berat. Pertamina harus menanggung selisih kenaikan harga minyak dunia tanpa kompensasi tunai dari Pemerintah. Namun begitulah peran mulia Pertamina sebagai perusahaan negara yang harus menjalani penugasan untuk menjaga pasokan stabilitas BBM nasional,” ujar Aryo dalam Webinar Halal Bihalal dan Webinar Energi Forum Wartawan Sobat Energi (Forwatgi), Rabu (29/4).

Desakan Reformasi Tata Kelola Migas Nasional

Dalam situasi tersebut, FSPPB menilai diperlukan langkah luar biasa untuk membenahi tata kelola sektor migas nasional. Salah satu opsi yang didorong adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Aryo, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Skema pemisahan kelembagaan seperti SKK Migas dan BPH Migas dinilai justru menciptakan tumpang tindih kewenangan serta melemahkan posisi negara dalam mengelola sumber daya energi strategis.

“UU Migas 22/2001 akar permasalahan tata kelola migas kita. Karena sangat liberal dan melemahkan tata kelola migas nasional. Dalam perspektif kami mengapa UU Migas yang baru tidak segera disahkan karena banyak yang nyaman dengan status Quo seperti saat ini. Banyak pihak yang rupanya menikmati UU Migas yang cacat hukum atau inkonstitusional ini,” katanya.

Selain reformasi regulasi, FSPPB juga mendorong reintegrasi bisnis Pertamina dari hulu hingga hilir. Model holding dan subholding yang saat ini diterapkan dinilai berpotensi menciptakan inefisiensi, terutama dalam transaksi internal yang tetap mengacu pada harga pasar global.

“Kalau bisnis migas yang dijalankan Pertamina ini dipisah-pisahkan (melalui holding subholding) nanti akan ada transaksi-transaksi yang justru tidak efisien sebab di saat jual beli atau bertransaksi ini mengacu pada harga minyak dunia padahal itu adalah produk kita sendiri. Ujung-ujungnya harga BBM yang diterima masyarakat tidak bisa murah,” kata Aryo.

Dilema Subsidi dan Risiko Keberlanjutan

Di sisi lain, beban yang ditanggung Pertamina juga semakin berat akibat kebijakan pemerintah yang menahan harga BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam praktiknya, selisih harga akibat lonjakan minyak dunia tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara, melainkan bergeser ke korporasi.

Pakar energi sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan tekanan serius terhadap kesehatan keuangan Pertamina.

“Kenaikan harga minyak yang meningkat menekan fiskal negara, hal ini membuat beban ini bergeser dari negara ke pertamina, harusnya subsidi ditanggung pemerintah tapi karena fiskal terbatas maka Pertamina yang harus menanggung beban itu,” kata Komaidi.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah memberikan kompensasi, proses pencairannya sering kali memakan waktu lama, sementara kebutuhan menjaga arus kas perusahaan bersifat mendesak.

“Kalau hal ini tidak diperhatikan serius oleh pemerintah risiko keberlanjutan Pertamina bisa cukup fatal. Jangan sampai Pertamina tidak mendapatkan perlindungan yang sepadan dengan beban yang diberikan kepadanya.,” sambung Komaidi.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum bagi jajaran direksi Pertamina di masa mendatang, terutama jika kebijakan penugasan tidak didukung oleh landasan administratif yang kuat.

Dalam konteks tersebut, dukungan regulasi yang jelas dan keberpihakan kebijakan dinilai menjadi kunci untuk memastikan Pertamina tetap mampu menjalankan peran strategisnya sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *