Gowim Mahali Hadiri Penguatan Fungsi Pemasyarakatan se-Jawa Tengah di Nusakambangan

Kunjungan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (23/05).
Kunjungan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (23/05).

Beritakota.id, Nusakambangan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim yang dilaksanakan di Aula Candra Nawasena, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (23/05).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) se-Jawa Tengah, serta pejabat struktural dan jajaran pemasyarakatan lainnya.

banner 336x280

Dalam arahannya, Wakil Menteri menekankan pentingnya perhatian dan kepemimpinan yang humanis di lingkungan kerja. Ia menyampaikan bahwa kenyamanan kerja bagi anggota, terutama di tingkat bawah, akan mendorong munculnya hal-hal positif secara alami. Oleh karena itu, para pimpinan UPT didorong untuk melakukan improvisasi dan inovasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Terkait isu narkoba, Wamen menyampaikan bahwa keamanan harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa Presiden telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, dan seluruh jajaran diimbau untuk bersiap dan waspada dalam mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia juga menyoroti penggunaan handphone secara tidak bijak yang dapat membahayakan organisasi maupun individu, serta menegaskan perlunya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, Wamen mengingatkan bahwa praktik jual beli bahan makanan (Bama) secara tidak sah harus dilaporkan langsung kepadanya agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Jika ada pihak yang melakukan ancaman terhadap petugas, segera informasikan kepada saya atau melalui Kakanwil agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Komunikasi terbuka antara pimpinan dan bawahan juga menjadi sorotan penting dalam pengarahan ini.

banner 728x90
Exit mobile version