Beritakota.id, Jakarta – Kabar gembira sekaligus mengkhawatirkan datang dari pasar emas. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Jumat (24/10/2025) mengalami kenaikan signifikan, memicu perhatian para investor dan masyarakat.
Harga emas Antam hari ini melonjak Rp 33.000 per gram, mencapai level Rp 2.354.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren fluktuasi harga emas yang dinamis dalam beberapa hari terakhir.
Perjalanan Harga Emas dalam Seminggu:
Kamis (23/10/2025): Sempat turun Rp 16.000 menjadi Rp 2.321.000 per gram.
Rabu (22/10/2025): Harga sempat anjlok Rp 177.000, sebelum akhirnya pulih di malam hari.
Selasa (21/10/2025): Mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) di Rp 2.487.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Menguat
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan tajam, naik Rp 30.000 menjadi Rp 2.219.000 per gram pada Jumat (24/10/2025).
Rincian Harga Emas Antam per Gram (24/10/2025)
0,5 gram: Rp 1.227.000 (Naik Rp 16.500)
1 gram: Rp 2.354.000 (Naik Rp 33.000)
2 gram: Rp 4.648.000 (Naik Rp 66.000)
3 gram: Rp 6.947.000 (Naik Rp 99.000)
5 gram: Rp 11.545.000 (Naik Rp 165.000)
10 gram: Rp 23.035.000 (Naik Rp 330.000)
25 gram: Rp 57.462.000 (Naik Rp 825.000)
50 gram: Rp 114.845.000 (Naik Rp 1.650.000)
100 gram: Rp 229.612.000 (Naik Rp 3.330.000)
250 gram: Rp 573.765.000 (Naik Rp 8.250.000)
500 gram: Rp 1.147.320.000 (Naik Rp 16.500.000)
1.000 gram: Rp 2.294.600.000 (Naik Rp 33.000.000)
Transaksi jual beli emas Antam tetap mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017
Penjualan: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP) untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) atau 0,9% (non-NPWP).
Kesimpulan: Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi pengingat akan dinamika pasar dan pentingnya memantau perkembangan harga secara berkala.
Bagi investor, keputusan investasi harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perubahan harga, potensi keuntungan, dan aspek perpajakan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan