Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren positif. Pagi ini, harga emas Antam melonjak Rp 8.000 per gram, mencapai Rp 1.902.000. Kenaikan ini terjadi setelah sempat mengalami penurunan kemarin sebesar Rp 12.000. Meskipun belum mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (Rp 2.039.000 per gram yang tercatat pada 22 April 2025), pergerakan harga emas Antam ini menunjukkan potensi kenaikan yang menarik perhatian para investor.
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik Rp 8.000, menjadi Rp 1.746.000 per gram. Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP pada transaksi buyback di atas Rp 10 juta. Sementara pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP).
Seluruh pecahan emas Antam juga mengalami kenaikan harga jual yang sebanding. Untuk detailnya, emas Antam 1 gram dijual seharga Rp 1.902.000, sementara harga emas batangan dengan ukuran yang lebih besar, hingga 1000 gram, juga mengalami penyesuaian harga sesuai dengan kenaikan harga dasar per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 12.000 per Gram! Investasi Logam Mulia Terkoreksi
Para analis pasar masih mengamati perkembangan harga emas global dan faktor-faktor ekonomi lainnya untuk memprediksi arah pergerakan harga emas Antam ke depannya. Kenaikan harga emas hari ini memberikan sinyal positif bagi para investor yang tertarik untuk berinvestasi di logam mulia ini, meskipun disarankan untuk selalu mempertimbangkan faktor risiko dan melakukan riset sebelum berinvestasi.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis pagi (10/7/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.001.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 1.902.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.744.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.591.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.285.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 18.515.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 46.162.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 92.245.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 184.412.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 460.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 921.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.842.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan