Beritakota.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan segera menghirup udara bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membebaskan Hasto dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini telah mendapat persetujuan DPR RI sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa amnesti merupakan kebijakan presiden yang menghapus hukuman, bukan menghapus kesalahan. “Hasto Kristiyanto tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun hukumannya diampuni,” tegas Tanak.
Amnesti ini mencakup pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto.
Baca juga: Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Amnesti ini merupakan hasil konsultasi resmi pemerintah dan DPR, sesuai wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan legislatif.
Keputusan amnesti ini menyusul putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto terbukti menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap. Meskipun KPK mengajukan banding atas vonis tersebut karena dinilai kurang dari dua pertiga tuntutan JPU, amnesti presiden telah mengakhiri proses hukumnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan