Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol). Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengumumkan kebijakan pencabutan bansos ini dalam acara talkshow bersama Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).
Keputusan ini menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan keterlibatan 602 ribu warga Jakarta dalam aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Dari jumlah tersebut, 5.000 orang merupakan penerima bansos dari Pemprov Jakarta.
“5.000 di antaranya adalah penerima bansos, terpaksa kita cabut ini. Kita mengeluarkan anggaran untuk subsidi bansos buat KJP, KJMU, BPJS, eh digunakan begitu,” tegas Rano Karno.
Rano Karno mengungkapkan keprihatinannya atas penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan tersebut.
“Misal, yang kita keluarkan itu dari KJP 700.000, KJMU 600.000 tapi masih ada sekitar 15.000 uang bansos ini larinya ke judi online, ini prihatin kita,” tambahnya dengan nada kecewa.
Rano Karno menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan uang rakyat disalahgunakan untuk hal yang merugikan. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik judi online yang merusak moral, ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda.
“Pemerintah tidak akan membiarkan uang rakyat digunakan untuk hal yang menjerumuskan. Bansos adalah hak bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mereka yang memilih berjudi,” tegas Rano.


