Kasus Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur, Kuasa Hukum Bryan Limanjaya Merasa Banyak Kejanggalan

Beritkota.id, Jakarta – Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, S.H menegaskan bahwa kliennya menjadi korban ketidakadilan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung DPP.

Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait pengabaian bukti-bukti kunci yang dapat meringankan kliennya.

Candra mengatakan bahwa Bryan Limanjaya telah menjalani tes DNA yang membuktikan bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan DPP.

Namun, meskipun hasil ini seharusnya menjadi faktor penting dalam penyidikan, pihak berwenang tidak melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini. Tetapi, anehnya, penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut,” ujar Candra.

Baca juga: KPAI Gelar Mediasi Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ, Kuasa Hukum Keluarga Bantah Adanya Intimidasi

Bukti-Bukti Lain yang Diabaikan 

Selain tes DNA, tim kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah bukti lain yang seharusnya dipertimbangkan dalam kasus ini.

Bukti-bukti tersebut meliputi foto Desya bersama pria lain, dokumen pernikahan siri dengan pria berinisial RF, serta percakapan dengan pihak yang diduga mucikari. Namun, seluruh bukti ini diabaikan, dan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kami merasa ada ketidakwajaran dalam proses ini. Bukti yang membuktikan bahwa DPP memiliki hubungan dengan pria lain justru dikesampingkan,” kata Candra.

Tuntutan Jaksa dan Rencana Pembelaan 

Dalam persidangan pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bryan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan.

Tim kuasa hukum telah meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, yang akan disampaikan pada 10 Februari 2025.

Putusan Pengadilan Lain Perkuat Pembelaan 

Sebagai bagian dari upaya pembelaan, kuasa hukum Bryan juga telah menemukan putusan terkait Korban DPP Desya pada situs Mahkamah Agung dalam perkara lain dengan nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusan tersebut terdapat Fakta bahwa DPP melakukan open B.O dan telah berhubungan dengan pria lain.

“Putusan ini membuktikan bahwa DPP sebagai saksi korban anak telah berbohong dalam Persidangan perkara yang dihadapi Bryan Limanjaya saat ini, yang mana Desya menyatakan “tidak pernah bersetubuh dengan pria lain selain dengan Bryan” jawab DPP kepada Majelis Hakim. Pernyataan DPP tersebut jelas bertentangan dengan Fakta persidangan nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, ujar Candra.

Harapan Kuasa Hukum 

Dengan bukti yang telah diajukan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *