Kejagung Bakal Periksa Semua Pejabat Kemendag, Termasuk Mendag Lutfi

Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. (Antara/Laily Rahmawaty)

Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses pemeriksaan akan mengarah pada penerbitan persetujuan ekspor.

“Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE),” kata Febrie di Jakarta, Rabu (20/4/2022)

banner 336x280

Febrie menuturkan, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan PE akan diperiksa. Sebab, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak.

Jika DMO terpenuhi, seharusnya tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Selain itu, kata Febrie, pihaknya tidak tertutup kemungkinan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. “Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia,” ucap Febrie.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka Indrasari Wisnu diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan,” kata Febrie.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW.

“Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami,” ujar Supardi.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jucnto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

 

sumber: Antara
banner 728x90
Exit mobile version