Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana sebesar Rp 13 triliun hasil penyitaan dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) ke kas negara pada Senin (20/10/2025). Penyitaan ini melibatkan tiga korporasi besar yang terjerat dalam perkara tersebut, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengkonfirmasi bahwa uang yang diserahkan ini berasal dari hasil sitaan terhadap tiga korporasi besar yang terlibat. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan pentingnya langkah ini dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.
Namun, Sutikno juga mengungkapkan bahwa jumlah tersebut belum sepenuhnya mencakup seluruh nilai kewajiban uang pengganti. Masih ada sekitar Rp 4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi tersebut. Jika tidak dibayar, maka barang bukti (BB) yang telah disita akan dilelang,” jelas Sutikno, memberikan sinyal tegas bahwa Kejagung akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Penyerahan uang hasil penyitaan ini merupakan salah satu pencapaian signifikan dalam penegakan hukum kasus korupsi ekspor CPO yang sempat menggemparkan sektor industri sawit nasional.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Kejagung terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan