Beritakota.id, Jakarta – Lembaga Haidar Alwi Institute (HAI) menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan konstitusi dan berjalan efektif selama ini. HAI menolak keras gagasan untuk mengubah struktur kelembagaan Polri, seperti menempatkannya di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menyatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945. “Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sandri menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah penafsiran dari UU Polri yang mengatur tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional langsung kepada Presiden. Ia menekankan bahwa pemisahan TNI dan Polri, sebagaimana amanat reformasi melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000, harus tetap dijaga.
“Secara institusional dan struktural, Polri di bawah Presiden sudah sangat relevan dengan semangat demokrasi dan rasio geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki beragam kultural, budaya, suku, adat istiadat, bahasa, dan tingkat kriminalitas yang kompleks,” jelas Sandri.
HAI khawatir, gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana masa lalu dapat memicu sisi gelap seperti nepotisme, kolusi, dan politisasi yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
“Negara sebesar kita ini kalau Kepolisian dibawa salah satu lembaga negara sangat tidak relevan dan rasional. Sudah benar Polisi dibawa Presiden karena berbagai aspek penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat yang harus diketahui Presiden secara langsung,” tegas Sandri.
Sebagai gantinya, Haidar Alwi Institute merekomendasikan **transformasi kinerja Polri**, bukan perubahan struktural. HAI mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen untuk memperkuat fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum oleh Polri.
“Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi dan semangat reformasi yang harus dijaga,” pungkas Sandri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan