Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran Tentang Etika Artificial Intellige

Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran Tentang Etika Artificial Intellige
Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran Tentang Etika Artificial Intellige

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tanggal 19 Desember 2023 dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Buatan (AI), pesatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Prinsip-prinsip etika yang dituangkan dalam surat edaran ini mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

banner 336x280

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI dapat melengkapi peraturan yang sudah ada seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Cegah Hoaks, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda Biak Numfor Jadi Pemilih Cerdas

Pada Dialog Nasional AI bertema “Penguatan Komitmen Etis dalam Tata Kelola AI dan Peningkatan Ekonomi Digital” di Jakarta pada tanggal 19 Januari, Nezar menekankan bahwa surat edaran ini berfungsi sebagai regulasi lunak, yang memberikan panduan bagi peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Surat edaran ini melengkapi dan diharapkan menjadi pedoman pelengkap dalam perkara terkait pelanggaran penggunaan AI yang dapat mengacu pada kedua undang-undang tersebut di atas, ditambah peraturan terkait lainnya,” jelas Nezar.

Nezar menyoroti bahwa AI Ethics Circular bertujuan untuk merangsang industri agar berinovasi dengan percaya diri, dengan berpegang pada nilai-nilai etika. Ia berharap adanya partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri dalam mengadopsi dan merujuk surat edaran ini dalam pengembangan, pemanfaatan, dan penggunaan AI.

“Kami sangat menantikan partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri, dengan menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pemanfaatan AI,” ujarnya.

Nezar menegaskan, penerbitan Surat Edaran ini mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif AI, khususnya terkait perlindungan data pribadi, keamanan, inklusivitas, dan lainnya.

“Kami berharap surat edaran ini tidak lepas dari sanksi hukum,” jelas Nezar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berharap Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel terhadap teknologi AI.

“Harapannya kebijakan-kebijakan yang dihasilkan negara menyikapi teknologi ini bisa bersifat fleksibel terhadap teknologinya, artinya tidak menghambat inovasi teknologi itu sendiri,” kata Wahyudi.

ELSAM turut berkontribusi aktif dalam penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan buatan dengan memberikan rekomendasi yang beberapa di antaranya telah diadopsi dalam Surat Edaran Etika AI.

banner 728x90
Exit mobile version