Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Fungsional Pengawas Koperasi untuk memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia.
“Kolaborasi dengan OJK dan BPKP sangat penting sebagai lembaga yang kredibel dalam melakukan pengawasan. Diharapkan ada transfer ilmu kepada para Pengawas Koperasi, karena sebenarnya hanya beda di obyek pemeriksaan namun metodologi sama,” ujar Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/7).
Saat ini, kata Nasrun, sedang dilakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) seluruh Indonesia, dalam upaya mempersiapkan SDM Fungsional Pengawas Koperasi yang andal, profesional, berkarakter, serta beritegritas.
Baca Juga: KemenKopUKM Susun Peta Jalan Ekonomi Lontar Berkelanjutan Bagi UMKM di NTT
Nasrun menjelaskan, saat ini total JFPK seluruh Indonesia sebanyak 1.732 orang, dimana 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang terjadi besar-besaran pada 2020 dan 2021. Terutama, pada level eselon IV di daerah. Sehingga, JFPK didominasi penyetaraan Ahli Muda.
Menurut Nasrun, proses penyetaraan dari eselon IV, berdampak pada JFPK Ahli Muda mempunyai kompetensi tidak merata. Mengingat tidak semua yang disetarakan saat itu menduduki jabatan di bidang pengawasan koperasi atau memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan pengawas, seperti jurusan ekonomi manajemen keuangan, akuntansi, dan hukum.
“Untuk itu, kami memandang sangat perlu ada pelatihan penguatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) terlebih dahulu kepada JFPK Ahli Muda,” ujar Nasrun.
Dalam pembukaan secara online pada pelatihan penguatan yang diselenggarakan di NTB dan Bengkulu pada 23-26 Juli 2024, diikuti peserta masing-masing 30 orang. “Ini merupakan pelatihan angkatan perdana, yang selanjutnya akan dilaksanakan di 19 provinsi lain yang memenuhi syarat. Sisanya, akan dilakukan melalui media online,” ujar Nasrun.
Nantinya, setelah mendapatkan Diklatsar, ujar Nasrun, JFPK akan dilanjutkan Diklat Penjenjangan sesuai dengan kompetensi dan jenjang jabatannya yang sekarang sedang dipersiapkan.
“Selain itu juga, kami akan melaksanakan pelatihan tematik atau substantif yang dikerjasamakan dengan lembaga lain, seperti pelatihan manajemen risiko, pelatihan akuntansi atau pelatihan investigasi dasar, pelatihan penanggulangan tindak pidana pencucian uang, atau pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan koperasi,” ucap Nasrun.
Baca Juga: MenKopUKM: Pabrik Minyak Makan Merah Hanya Dimiliki Koperasi Bukan Usaha Besar
Tujuan utamanya adalah untuk memantapkan bekal kemampuan JFPK dalam mengidentifikasi adanya indikasi penyelewangan (fraud) yang dilakukan koperasi.
“Untuk tenaga pengajar dan fasilitator, KemenKopUKM berkolaboras dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Pusdiklatwas BPKP, BI, dan praktisi koperasi,” kata Nasrun.
Dengan pelatihan penguatan ini, Nasrun berharap tidak ada lagi alasan dari daerah bahwa JFPK tidak bisa melaksanakan pengawasan koperasi karena tidak memiliki kompetensi dan percara diri (self confidence).
Pada kegiatan ini, hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat Ahmad Masyhuri, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto, Kepala Bidang SDM Pembina JFPK Siti Aedah, Pejabat Fungsional Utama Pengawas Koperasi Danil Asnur.