Beritakota.id, Jakarta – Kabar besar datang dari Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam sidang paripurna hari Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Perubahan paling signifikan adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembacaan persetujuan pengesahan yang disambut dengan suara bulat “setuju” dari seluruh fraksi di DPR.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang.
Baca juga: Revisi UU BUMN Bakal Larang Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Ini Alasannya!
Berikut adalah beberapa poin penting yang disepakati dalam revisi UU BUMN:
1. Perubahan Lembaga: Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Kewenangan Baru BP BUMN: Peningkatan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja dan pengelolaan BUMN.
3. Pengaturan Dividen: Pengelolaan dividen saham seri A Dwiwarna kini langsung di bawah BP BUMN, dengan persetujuan Presiden.
4. Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Perubahan Status: Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan Gender: Penegasan komitmen terhadap kesetaraan gender dalam penempatan karyawan BUMN di berbagai jabatan.
7. Perpajakan: Pengaturan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan berbagai entitas BUMN.
8. Pengelolaan Aset: Pengecualian pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengawasan Keuangan: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Mekanisme Peralihan: Pengaturan transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11. Jangka Waktu Rangkap Jabatan: Penegasan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN.
Dampak Signifikan: Pengesahan UU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Perubahan struktur dan kewenangan ini akan membawa dampak besar bagi kinerja BUMN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan transisi yang mulus dan efektif dari Kementerian BUMN ke BP BUMN demi kemajuan BUMN di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan