Beritakota.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta pejabat eselon 1 dan 2, menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2024, Jumat (27/12/2024). Acara yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung ini menjadi ajang transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat.
Dalam refleksi pertamanya sebagai Ketua MA, Prof. Sunarto, yang dilantik pada 22 Oktober 2024, menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2024, tantangan yang dihadapi, serta inovasi yang dilakukan. Acara ini juga dihadiri ratusan media untuk memperluas informasi kepada publik.
Baca Juga: Top! Bawas Mahkamah Agung Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan
Ketua MA memaparkan berbagai penghargaan yang diraih lembaga tersebut, antara lain:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Raihan ke-12 berturut-turut atas laporan keuangan tahun 2023.
2. Anugerah Reksa Bandha: Juara II kategori kualitas pelaporan Barang Milik Negara.
3. JDIHN Awards Terbaik I: Penghargaan dari Kemenkumham untuk kategori tingkat lembaga negara.
4. Penghargaan Sistem Merit KASN: Atas penerapan merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
5. Pelayanan Publik Prima: Diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Selain itu, 24 satuan kerja MA mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
MA meluncurkan sejumlah aplikasi digital untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti:
• SIAP MA Terintegrasi: Menggunakan AI untuk menunjang distribusi perkara secara transparan.
• e-Court Kasasi/PK: Memfasilitasi proses hukum elektronik untuk kasasi dan peninjauan kembali.
• Aplikasi Deteksi Dini: Mengidentifikasi perkara serupa dengan sistem berbasis algoritma robotik.
• Aplikasi JDIH Mobile: Memudahkan akses publik terhadap dokumen hukum melalui perangkat mobile.
• DIKTUM: Direktori Rumusan Hukum untuk mempermudah pencarian referensi hukum.
Jumlah perkara yang diterima MA meningkat 13,62%, mencapai 30.965 perkara. Hingga 20 Desember 2024, sebanyak 30.763 perkara telah diputus dengan rasio produktivitas 98,88%. Selain itu, 96,52% perkara selesai tepat waktu, menunjukkan konsistensi MA dalam menjaga efisiensi.
Transformasi digital melalui kasasi dan PK elektronik yang dimulai 1 Mei 2024, menghasilkan registrasi 6.367 perkara, dengan 6.225 perkara telah diputus (97,77%).
MA menerbitkan dua Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan dua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA):
1. PERMA No. 1 Tahun 2024: Pedoman mengadili perkara pidana berbasis keadilan restoratif.
2. PERMA No. 2 Tahun 2024: Penyederhanaan prosedur ganti rugi pengadaan tanah.
3. SEMA No. 1 Tahun 2024: Elektronifikasi salinan putusan dan akta cerai.
4. SEMA No. 2 Tahun 2024: Pedoman pelaksanaan tugas pengadilan berdasarkan rumusan pleno kamar.
Ketua MA menekankan pentingnya keberlanjutan transformasi digital, transparansi, dan pelayanan prima sebagai komitmen Mahkamah Agung untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ia berharap, inovasi yang dilakukan akan semakin mendukung terciptanya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Refleksi ini menjadi tonggak pencapaian Mahkamah Agung dalam mendukung peradilan modern yang inklusif dan berintegritas.