Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap CPO

Ketua PN Jaksel terima suap hingga miliaran rupiah terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. (Ilustrasi/Net)
Ketua PN Jaksel terima suap hingga miliaran rupiah terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. (Ilustrasi/Net)

Beritakota.id, Jakarta –Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta meminta uang sebesar Rp60 miliar untuk vonis lepas di kasus korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Hal itu disampaikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan aksi suap tersebut bermula dari adanya kesepakatan jahat antara Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi tersebut dengan Wahyu Gunawan selaku panitera. Dalam kesepakatan tersebut, Ariyanto meminta kepada Wahyu agar kasus korupsi tersebut diputus ontslag atau divonis lepas, dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.

“Kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif Nuryanta agar putusan tersebut diputus ontslag,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Baca Juga: Pasal Suap Sengaja Tidak Diterapkan dalam Dakwaan Zarof Ricar, Ini Sebabnya

Arif, lanjutnya menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang suap menjadi Rp60 miliar.

“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus ontslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujarnya.

“Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp60 miliar,” ucapnya.

Ariyanto pun kemudian menyetujui permintaan tersebut, dan beberapa waktu kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu.

“Oleh Wahyu Gunawan uang RP60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberikan sebesar USD50.000, sebagai jasa pendukung dari Muhammad Arif Nuryanta,” ungkapnya.

“Wahyu Gunawan dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku.

Kemudian Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *