Beritakota.id, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengungkap dugaan praktik perdagangan batubara ilegal skala besar yang masih berlangsung di Kalimantan Timur (Kaltim), meskipun kasus serupa tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. Dalam laporan terbarunya, KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik haram tersebut.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat terkait aktivitas ilegal ini.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras, dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Ronald dalam keterangannya,di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Modus Operandi: Penjualan Ratusan Ribu Metrik Ton Batubara Ilegal
Berdasarkan investigasi KOSMAK, pada periode Maret-September 2024, Sugianto alias Asun bersama seorang warga negara India, Sanjai Gattani, diduga terlibat dalam penjualan batubara ilegal mencapai 750.000 metrik ton (MT). Batubara tersebut dimuat ke dalam 11 “Mother Vessel” untuk pengiriman.
Baca juga: Menteri ESDM Tetapkan HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor
Praktik perdagangan ilegal ini diduga dilakukan melalui perantara (trader) dengan memanfaatkan dokumen dari beberapa entitas lain untuk mengelabui hukum. KOSMAK menyebutkan bahwa nilai dana koordinasi dalam transaksi ilegal ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan Mengejutkan: Batubara Ilegal Capai Jutaan Metrik Ton
Temuan KOSMAK semakin mengejutkan. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa sejak April-Desember 2023 hingga Januari-April 2024, telah diperdagangkan batubara ilegal sebanyak 6,320 juta MT. Aktivitas ini melibatkan lima perusahaan tambang batubara yang diduga hanya menjual Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Lebih lanjut, kelima perusahaan tersebut disebut telah berstatus “mine out” sejak 2019, yang berarti kegiatan penambangan mereka sudah tidak layak.
Desakan Terhadap Penegak Hukum
KOSMAK menyoroti lambatnya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus. Ronald Loblobly menyatakan, “Meskipun buktinya menurut kami telah terang, hingga kini Jampidsus belum menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka,” pungkasnya.
Penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batubara di Kaltim sendiri telah dimulai sejak 2 April 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-19A/F.1.04/2024.
Namun, KOSMAK menilai perlu adanya tindakan lebih lanjut dan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan perdagangan ilegal batubara yang merugikan negara.