KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Solok Epyardi Asda

Beritakota.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pidana rasuah yang dilakukan Epyardi Asda. Bupati Solok itu dilaporkan ke lembaga antirasuah terkait empat kasus dugaan korupsi berbeda.

“Iya (laporan) sudah diterima KPK beberapa waktu lalu,” kata Dodi Hendra saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/11).

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut yang dilaporkan ke KPK, total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut perihal penyelidikan laporan dugaan kasus korupsi tersebut.

Dia menjelaskan, kasus pertama yang menjerat Bupati Epyardi berkenaan dengan dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. Dia mengungkapkan kalau jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dia melanjutkan, kasus kedua yang mnejerat Bupati Epyardi terkait dengan hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar. Wisata Chinangkiek merupakan daerah milik pribadi Bupati Epyardi.

Dia menambahkan, Epyardi diduga juga kerap memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Solok mengadakan rapat dan pertemuan di daerah wisata yang diyakini belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal). Dodi mengungkapkan bahwa rapat-rapat SKPD Solok diduga menghabiskan total dana APBD hingga Rp 1,2 miliar.

Sedangkan kasus keempat berkenaan dengan pengangkatan pensiunan PNS menjadi Plh Sekda Solok. Dodi mengatakan, kegiatan tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.

“Jadi, kami mewakili masyarakat Kabupaten Solok memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri telah membenarkan adanya laporan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda pada Kamis (9/6/2022) lalu. Dia mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut diterima bagian persuratan KPK.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah atas informasi dan data yang telah diterima,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *