Beritakota.id, Jakarta – Kuasa Hukum warga RT 002 RW 02 yang menggugat keberatan atas pembangunan gedung 18 lantai di Kedutaan Besar India, David Tobing menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kuatkan putusan PTUN.
Sebagai informasi, tanggal 4 Maret 2024 warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibatalkan. Dalam persidangan diketahui adanya kesalahan pencantuman nama pejabat di barcode PBG seharusnya bukan Indarini Ekaningtyas melainkan Benni Aguscandra, sehingga tergugat semula PTSP Jakarta menjadi DPMPTSP Prov DKI Jakarta.
David Tobing mengatakan, selama persidangan berjalan sampai diputus tanggal 29 Agustus 2024 dari DPMPTP Prov DKI Jakarta tidak juga mencabut PBG yang telah mengandung cacat wewenang tersebut, bahkan diubah isi scan barcode PBG saat persidangan berlangsung.
Karena itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan 93/G/PTUN. JKT/2024 yang dibacakan secara e-court memutuskan gugatan warga dengan amar sebagai berikut.
‘’Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara Objek sengketa yang diajukan oleh para penggugat. Mewajibkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan persetujuan bangunan gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,’’ tukasnya dalam konferensi persnya, Jumat (29/11/2024) di Jakarta.
Baca Juga: Memahami PBG dan Amdal: Belajar dari Kasus Proyek Kedubes India
Dr. David M.L Tobing, S.H., M.Kn. dari kantor pengacara Adams & Co meyakini kemenangan itu bukan tanpa alasan yang kuat. Sebab, sebagaimana data yang telah dikumpulkan, terlalu banyak maladministrasi yang dilakukan pihak Kedutaan India dalam rencana mereka membangun gedung Kedutaan India berlantai 18 itu.
“Kami masih sangat yakin PTTUN makin menguatkan putusan PTUN yang membatalkan ijin pembangunan gedung Kedutaan India di Jakarta. Dan perlu digarisbawahi bukan pembangunan gedungnya yang kami lawan, tapi pengabaian atas hak warga dalam mendapatkan ijin pembangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemda DKI yang kami persoalkan,” tukasnya.
Pihaknya juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menjembatani kasus ini, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Sebagai jembatan antarnegara Kemenlu harus memfasilitasi persoalan ini. Semoga dengan kasus ini, pemerintah kita bisa membuat acuan pembangunan kantor negara asing di wilayah Indonesia,” imbuh dia.
David Tobing juga menyoroti terlalu banyak bolong-bolong, atau lobang dalam kasus pembangunan gedung Kedubes India. Meski sebenarnya, Kedubes India sudah melibatkan pihak ketiga yang mengurus semua perijinan pembangunan gedung sesuai aturan yang berlaku.
“Katanya sudah ada konsultasi publik, tapi nyatanya tidak pernah melibatkan warga. Dari tahun 2017-2021 sudah banyak yang diurus oleh Kedubes India, tapi sayangnya tidak pernah melibatkan warga. Atau dapat dikatakan proses dilakukan secara diam-diam dengan melibatkan orang yang mengaku warga terdampak,” katanya.
Fatalnya lagi, aparatur dinas DKI Jakarta, dalam prosesnya, juga mengundang orang yang bukan warga asli. Singkatnya, David Tobing menilai ada malapraktik dalam perijinan pembangunan Kedubes India.
“Dari awal sudah ada upaya menghilangkan hak-hak warga Indonesia. Meski di laman Pemda DKI ada perijinan namanya Perijinan Tetangga. Lha ini kok ijin lingkungan keluar setelah PBG keluar. Banyak maladministrasi dalam kasus ini,” kata David sembari menekankan, bukan maksud warga melarang perwakilan negara asing membangun gedung di wilayah yuridiksinya, namun pembangunan itu sepatutnya tetap harus dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bahkan Deplu juga mengatakan itu, pembangunan Kedubes negara asing harus mengikuti aturan yang yang berlaku. Tidak ada di mana-mana, Kedutaan mendirikan bangunan hingga 18 lantai. Saya berharap Kemenlu juga mengevalusi hal ini, termasuk perwakilan negara asing lainnya, dalam artian mereka dimintai pendapat. Karena (persoalan) sedang berproses di PTTUN, kami berharap, semua pihak melihat persoalan ini dengan adil,” katanya sembari menambahkan, sejatinya warga tidak minta ganti rugi dalam bentuk apapun, apalagi material kepada Kedubes India.
Sebab, menurut David, untuk melakukan renovasi atau pembangunan gedung baru, selain harus ada PBG, pihak manapun siapapun harus mengikuti aturan Pemda daerah yang bersangkutan. Selian itu, setiap kedutaan negara sahabat juga harus meminta ijin kepada Direktorat Fasilitas Diplomatik di Kemenlu RI.