Beritakota.id, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup 47 tempat usaha sementara dikarenakan melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Data tersebut tercatat sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat dihubungi mengatakan dari 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Diantaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam.
“Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta,” ucap Bernard, Senin 28 Juni 2021. Bernard menjelaskan, pihaknya mencatat ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19, di antaranya restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan semuanya dicek prokes oleh petugas.
“Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021,” ucapnya. Sambung Bernard, petugas juga melakukan penindakan terhadap tertib masker dengan jumlah 6.019 pelanggar. Jumlah tersebut terbagi 6.015 pelanggar tidak pakai masker ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, dan 4 pelanggar lainnya dengan didenda.
“Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi, ini kasus (Covid-19) sedang meningkat,” tegasnya. Satpol PP Jakpus tutup sementara tempat usaha di Jakarta Pusat yang langgar protokol kesehatan
Respon (1)