Laporan Bos Kaskus Andrew Darwis Tak Terbukti, Hakim Putus Bebas Titi Sumawijaya

Beritakota.id, Jakarta – Terdakwa Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian yang didakwa melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, Senin, 17/1, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan diputus bebas murni.

Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Elfian serta hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah , sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan, baik Titi Sumawijaya maupun Jack Boyd Lapian , tidak terbukti melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik .

Sebelumnya pada sidang Senin 3/1/2022 jaksa penuntut umum Leonardo S Simalango sudah lebih dahulu menuntut dan meminta majelis hakim membebaskan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

Kasus ini bermula ketika Titi Sumawijaya melaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait beralihnya Tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya yg terletak di Jalan Panglima Polim Raya 51, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beralih dengan Menggunakan PPJB Palsu dan Kuasa Jual Palsu melalui Seorang Figure bernama Soesanto Tjiputra.

Dalam proses penyidikan sdh ditetapkan 5 Tersangka yakni Soesanto Tjiputra, Timmy Juwono , Kevin, dua orang Notaris Abdul Salam dan Fadli Zam Zami. Namun di duga Andrew Darwis dilindungi oleh oknum Polisi Ditreskrimum PMJ sehingga tidak ditetapkan sebagai Tersangka. Ketika masuk dalam Proses Persidangan Soesanto Tjiputra Meninggal Dunia sehingga yang naik ke Proses Persidangan hanya 4 orang dan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 kuhp dan Pasal 266 kuhp.

Karena Andrew Darwis diduga dilindungi oknum polisi di Ditreskrimum PMJ maka akhirnya Titi Sumawijaya membuat laporan Polisi baru pada bulan Mei 2019 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Terlapor Andrew Darwis .

Setelah melaporkan Andrew Darwis Ditreskrimsus PMJ, pada tanggal 16 September 2019 Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian melakukan konfrensi pers , di depan wartawan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian mengungkapkan isi laporan yang mereka buat di Ditreskrimsus PMJ , yakni keterlibatan Andrew Darwis dalam pemalsuan , penipuan kasus tanahnya. Keterangan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian lantas dikutip oleh beberapa media.

Belakangan Andrew Darwis tidak terima dengan keterangan tersebut dan melaporkan balik ke Bareskrim Mabes Polri keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik . Penyidik bukannya lebih dahulu memeriksa laporan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian yang belum tuntas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tapi malah lebih memprioritaskan memeriksa laporan pencemaran nama baik dari Andrew Darwis.

Atas dasar itu, kepolisian menetapkan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka dan kemudian oleh Jaksa perkaranya diajukan ke pengadilan.

Dalam sidang putusan tanggal 17/1/2022 diruang sidang Majelis Hakim menegaskan, “ Menyatakan Terdakwa I Titi Sumawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran .”

Sebelum membacakan tuntutan bebas, jaksa lebih dahulu mendakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Jaksa juga mendakwa keduanya melanggar Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ketiga dakwaan itu dikaitkan jaksa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan setelah melalui proses persidangan jaksa penuntut umum berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian tidak memenuhi unsur yang didakwanya dan meminta majelis hakim membebaskan keduanya.

“Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah , keadilan dlm persidangan hari ini telah di tegakan .

Mana mungkin saya sebagai korban sdh kehilangan Aset tanah dan ruko yg telah beralih ke Andrew Darwis dengan menggunakan PPJB palsu dan Kuasa jual palsu justru saya di adili dan akan di putus bersalah , saya mengucapkan terimakasih kepada hakim dan jaksa yg telah memberikan keadilan buat saya ,” kata Titi Sumawijaya seusai sidang.

Sebenarnya, kasus laporan Titi Sumawijaya di Ditreskrimsus PMJ pada Mei 2019 terhadap terlapor Andrew Darwis sudah diproses akan tetapi sudah hampir 3 tahun terus dibuat berputar putar oleh Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya akan tetapi pada Desember 2020 yang lalu, penyidik unit 1 Fismondev Ditreskrimsus PMJ dengan Kasubdit Abdul Azis menghentikan penyidikannya ( SP3 ) dengan alasan tidak cukup bukti.

Atas penghentian Penyidikan ini Titi Sumawijaya mengajukan Permohonan Praperadilan dan dikabulkan, dimana dalam pertimbangan hukumnya Hakim Tunggal Praperadilan menerangkan dalam Pertimbangan Hukumnya bahwa Telah memenuhi 2 ( dua ) alat bukti untuk menetapkan Andrew Darwis sebagai Tersangka.

Akan tetapi sudah 9 bulan usia Putusan Praperadilan sampai saat ini, Penyidik unit 1 Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terus mengabaikan putusan Praperadilan dan diduga kuat para penyidik terus melindungi Andrew Darwis dan tidak menaikkan statusnya sebagai Tersangka.

Petunjuk kuat keterlibatan Andrew Darwis dalam beralihnya tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya adalah ;

September 2018 Andrew Darwis telah mengajukan permohonan kredit ke Bank UOB dengan melampirkan copy sertifikat 1541 milik Titi padahal saat itu Titi Sumawijaya tidak mengenal Andrew Darwis.

Setelah permohonan kredit diajukan, pada Oktober 2018 s.d 26 Nov 2018, sindikatnya Andrew Darwis bernama Kevin dibantu Timmy Juwono dan Notaris Abdul Salam serta Fadli Zam Zami membuat PPJB Palsu dan Kuasa Jual Palsu dengan memakai seorang Figure bernama Soesanto Tjiputra untuk menanda tangani akta dengan dasar PPJB palsu dan Kuasa jual palsu seakan akan Titi Sumawijaya memberikan kuasa jual kepada Soesanto untuk menjual tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya .

Setelah PPJB Palsu dan kuasa jual palsu berhasil dibuat oleh Kevin dkk maka pada tanggal 27 Nov 2018 Soesanto Tjiputra bertindak seakan akan mewakili Titi Sumawijaya sebagai Penjual menanda tangani AJB dengan Soesanto Tjiputra seakan akan sebagai Pembeli.

Tgl 29 Nov 2018, proses kilat di BPN, sertifikat shgb 1541 milik Titi Sumawijaya telah beralih menjadi atas nama Soesanto Tjiputra.

Tgl 30 Nov 2018, karena SHGB 1541 telah menjadi atas nama Soesanto Tjiputra maka Soesanto Tjiputra bertindak Penjual menanda tangani AJB dengan Andrew Darwis sebagai Pembeli atas SHGB 1541 milik Titi Sumawijaya .

Tgl 4 Desember 2018 yakni 4 hari kemudian SHGB 1541 diproses secara kilat di BPN Jakarta Selatan menjadi atas nama Andrew Darwis

Tgl itu juga yakni 4 Desember 2018, Andrew Darwis menanda tangani Akad kredit di Bank UOB dengan menjaminkan SHGB 1541 yang telah menjadi atas nama Andrew Darwis dan telah cair dana ke rekening Andrew Darwis sebesar 18 Miliar , pencairan kredit dr bank UOB ini adalah Permohonan kredit Andrew Darwis pada bulan September 2018 artinya terbukti sejak awal memang Andrew Darwis telah berniat mengambil alih SHGB 1541 milik Titi Sumawijaya, untuk mendapatkan kredit dari bank UOB.

Andrew Darwis telah melakukan tindakan menguntungkn dirinya sendiri dan sindikatnya mendapatkan dana pencairan kredit dari bank UOB sebesar 18 Miliar dengan menggunakan sertifikat tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya .

Dalam keputusan praperadilan jelas ditegaskan, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andrew Darwis sebagai tersangka. Tapi keputusan praperadilan itu sampai dengan saat ini diabaikan oleh penyidik.

“Kami sedang terus memperjuangkan agar keputusan praperadilan yang menyatakan sudah ada dua alat bukti yang cukup agar Andrew Darwis ditetapkan sebagai tersangka dapat dilaksanakan . Laporan pencemaran nama baik oleh Andrew Darwis adalah upaya serangan balik atas laporan Titi Sumawijaya di Polda Metro Jaya dengan harapan utk melindungi dirinya atas perbuatanya,” kata Tim Pengacara Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian Utomo Karim dari Utomo Karim & Partners, Bobby Worotitjan dan Ombun Sidauruk, para advokat yang mendampingi Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

“Kami Tim Pengacara Titi Sumawijaya Empel meminta ketegasan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang Terus Menggaungkan Berantas Mafia Tanah dan Mafia Hukum karena Titi Sumawijaya adalah korban Mafia Tanah dan Polda Metro Jaya tetapkan Andrew Darwis menjadi tersangka & perkaranya berlanjut sampai Pengadilan,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *