Libur Lebaran Usai, Kebijakan Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan

Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Ibu Kota (Istimewa)

Beritakota.id, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Hal itu dilakukan lantaran libur dan masa cuti bersama Lebaran 2022 telah usai.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kebijakan ganjil genap mulai berlaku pada Senin 9 Mei 2022 kemarin.

“Aturan gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa, bersamaan dengan berakhirnya libur nasional,” ujar Sambodo, Senin 9 Mei 2022 kemarin.

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi. Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua di sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Berikut 13 titik kawasan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari

Sebelumnya diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kebijakan ganjil genap atau gage tidak berlaku selama masa lebaran 2022.

“Kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022. Pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku,” ujarnya, Rabu 27 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *