Beritakota.id, Jakarta – Para pelaku usaha ritel berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memberlakukan aturan pembatasan operasional truk sumbu 3 pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari pada tanggal 4, 5, dan 7 September mendatang karena bisa memicu kenaikan harga barang-barang di masyarakat.

Founder & Chairman Affiliation Global Retail Association (AGRA), Roy Nicholas Mandey, mengatakan perlunya kebijakan yang mengikuti tidak hanya kearifan dari pemerintah saja, tetapi juga kearifan yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kearifan itu perlu dipelajari, dan bukan hanya sekedar buat kebijakan soal bagaimana menerapkan kendaraan sumbu 3 itu yang harus lewat arteri dan dilarang lewat tol, tapi memikirkan juga dampak kerugiannya di masyarakat dan para pengusaha,” ujarnya.

Baca juga: Larangan Truk Logistik Sumbu 3 Ancam Ekonomi Indonesia: Aptrindo Kritik Keras Kemenhub

Jadi, menurutnya, perlu ada semacam balance dengan situasi atau kondisi yang sulit saat ini. “Perlu ada piece of doing business selain kepastian hukum. Sebab, jika kebijakan itu nggak bisa balance, itu pasti akan berdampak ke ekonomi negara kita sendiri juga,” ucapnya.

Dia menuturkan banyak hambatan yang dihadapi truk-truk sumbu 3 di jalur arteri. Di antaranya, banyaknya jalan yang rusak, adanya perbaikan jalan, dan juga kepadatan jalan karena adanya kegiatan-kegiatan para pedagang.

“Jadi, ini kan perlu ada satu kebijakan yang sifatnya bukan hanya mau menerapkan pembatasan truk sumbu 3 karena suasana libur saja, tapi harus melihat juga dampaknya kalau lewat arteri itu seperti apa. Itu yang menjadi penting dilakukan dulu,” tukasnya.

Menurutnya, kondisi-kondisi yang ada di jalan-jalan arteri tersebut sangat dilematis bagi para pengusaha ritel. Karenanya, aturan pembatasan operasional truk sumbu 3 itu perlu dikonsensuskan dulu secara bersama dengan para pengusaha dan masyarakat sebelum diberlakukan. “Tapi, sering kali di negeri ini yang namanya konsensus bersama itu baru dilakukan setelah terjadinya polemik dulu. Jarang itu dilakukan terlebih dulu pembicaraan konsensus bersama antara pemerintah, pelaku usaha, pengamat, ataupun akademisi dan media. Dampak terhadap ekonomi nasional juga sering diabaikan,” cetusnya.

Dia membeberkan beberapa dampak yang akan dialami pengusaha ritel jika aturan pembatasan truk sumbu 3 itu diberlakukan. Pertama, waktu tempuhnya menjadi lebih lama yang menyebabkan terlambatnya pengiriman barang ke toko-toko. Kedua, biaya operasional meningkat karena naiknya biaya bahan bakar minyak (BBM) akibat kemacetan yang terjadi di jalan arteri. “Kalau biaya operasional meningkat, para pengusaha juga pasti akan menghitung kembali penambahan biayanya, yang ujung-ujungnya berdampak terhadap kenaikan harga barang di konsumennya,” tuturnya.

Sementara, kata Roy, untuk bisa melewati jalur tol, pelaku usaha harus menyesuaikan lagi armada dan itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu cepat.

“Jadi, untuk “Memecah armada yang besar kepada armada yang lebih kecil untuk bisa melewati jalan tol pada saat libur Maulid Nabi nanti itu pekerjaan yang tidak mudah dan butuh waktu lama. Iya kalau armadanya ada, kalau tidak kan mereka harus sewa lagi,” katanya.

Dia juga mengutarakan bahwa aturan pembatasan operasional truk sumbu 3 ini akan memberi kesan negatif terhadap para peritel asing yang memiliki cabang di Indonesia. “Mereka akan melihat bahwa pemerintah tidak kondusif untuk memperhatikan pebisnis di Indonesia. Akibatnya, mereka bisa mengurangi investasi atau menahan dulu untuk berinvestasi di sini. Yang merugikan pemerintah juga,” tandasnya.