Lindungi Anak dari Industri Rokok, Pemerintah Diminta Revisi PP 109/2012

Beritakota.id, Jakarta – Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey 2019, sebanyak 19,20% pelajar adalah perokok aktif, dan sebanyak 65,2%  pelajar melihat iklan rokok di tempat penjualan. Disamping itu, ada 60,9%  pelajar melihat iklan rokok di luar ruang, ada 56,8% pelajar melihat iklan rokok di televisi, dan sebanyak 36,2% pelajar melihat iklan rokok di internet. Yang menyedihkan, ada sebanyak 60,6% pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok, dan ada 71% pelajar membeli rokok batangan.

Pemerintah sejatinya tidak berpangku tangan menghadapi kegagalan meredam kenaikan perokok anak. Pada Februari 2020, Presiden sudah mengeluarkan Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Dimana strategi dan arah kebijakan  RPJMN 2020-2024 adalah melarang total iklan dan promosi rokok  untuk menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7% pada 2024.

Komitmen Presiden untuk menurunkan prevalensi perokok anak semestinya didukung  semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Fakta di lapangan menunjukkan sudah ada beberapa pemerintah daerah memulai inisiatif melarang iklan rokok untuk melindungi anak-anak menjadi perokok.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan hingga Mei 2020 ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang IPS rokok melalui berbagai peraturan. Adapun aturan tersebut mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah.

“Beberapa Pemda seperti Bogor, Sawahlunto dan kabupaten Banggai berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula,” kata Lisda. Kota Padang dan Depok malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok.

Wali kota Bogor Bima Arya mengaku, sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah.

“Di Bogor, pendapatan pajak reklame hanya menyumbang 1,8% hingga 2,1% terhadap seluruh pendapatan pajak di Kota Bogor. Sehingga masih banyak sekali potensi pendapatan pajak di luar reklame rokok yang bisa dioptimalkan,” ucap dia.

Di Bogor, jumlah reklame rokok berkurang dari 382 iklan pada 2008 menjadi nol pada 2013. Namun hal itu tidak malah membuat PAD Kota Bogor meningkat dari Rp97,73 miliar pada 2008 menjadi Rp913,39 miliar pada 20018. Hal ini karena Bapenda Bogor aktif mencari langkah-langkah progresif untuk merealisasikan terget penerimaan pajak. Di mana penerimaan pajak Kota Bogor didominasi sembilan sektor, yaitu pajak hotel/restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 itu berkomitmen mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya. Berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau 31,4%.

Rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat disebabkan kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah  yang turut pula mengkontaminasi anggota keluarga. Ironisnya, kota berpenduduk sekitar 66.000 tersebut, ternyata angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama satu tahun bisa mencapai Rp5 miliar.

Dari data survei itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok. Di sisi lain, Pemkot Sawahlunto juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019.

“Ini kedepan perlu evaluasi lagi. Kalau masih kurang kami bisa mengajukan Perda khusus untuk regulasi rokok di Kota Sawahlunto, tetapi langkah ini sudah sangat tepat sekali,” tutur Deri.

Berkat regulasi ini, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak tingkat Nindya pada 2019. Menurut Deri, kebanyakan yang tidak setuju dengan regulasi ini hanya pemilik toko atau warung.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, mengatakan sejak I Januari 2018, tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Kalau masih ada, berarti masih menghabiskan masa waktunya. “Semoga 2021 sudah tidak ada lagi,” ujar dia dalam forum yang sama. Dia menyampaikan hilangnya iklan rokok tidak banyak memengaruhi pendapatan daerah. “Setelah iklan rokok itu dicabut, langsung ada iklan lain yang mengisi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *