Beritakota.id, Jakarta- Belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang signiflkan, baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan.
Data LKPP menunjukkan bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 adalah sebesar Rp 1.133 triliun atau 52% dari APBN/APBD.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.998 paket tender dengan nilai Rp 265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering, dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui betanja Iangsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik, sisanya dilakukan meialui skema pengadaan yang belum terakomodir melalui sistem elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah dan nasional serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan pengadaan ‘ berkelanjutan.
Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan jaman. Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis.
“Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan (kementerian/Iembaga/pemerintah daerah) untuk berkolaborasi. Di sisi Ilain disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi “check and balance,” kata Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto dalam media gathering di Jakarta, Senin (4/11).
Dengan kondisi seperti ini, LKPP kemudian melakukan bérbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
Pertama adalah Pengembangan Strategi dan Kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan, selain itu juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.
Kedua, Pengembangan Sistem Informasi dan Monitoring-Evaiuasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik.
“Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction. Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan,”paparnya
Ketiga melalui penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan unit kerja pengadaan barang /jasa sebagai organisasi mandiri disetiap K/L/PD yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memilliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.
Keempat adalah menanamkan nilai strategis kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan bara/jasa pemerintah.
LKPP juga berupaya mengawal langsung proses pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan beresiko tinggi. Beberapa diantaranya adalah proyek strategis nasional seperti penyelenggaraan Asian Games dan Asia Para Games 2018, pengadaan logistik pemilu 2019 dan Palapa Ring.