Beritakota.id, Yogyakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal polemik pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto, menjadi Pahlawan Nasional. Mahfud menegaskan bahwa secara formal dan yuridis, Soeharto telah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud berpendapat bahwa semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” ujar Mahfud saat ditemui di kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” tambahnya.
Penilaian Masyarakat Tetap Penting
Meskipun demikian, akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengakui bahwa masyarakat memiliki hak untuk menilai aspek sosial dan politik dari pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” jelas Mahfud.
Proses Pengusulan Pahlawan Nasional
Mahfud menjelaskan bahwa proses seleksi pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus dari Kementerian Sosial yang dikoordinasikan bersama Menko Polhukam (kini Menko Polkam).
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi Menko Polhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” kata Mahfud, seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan Mahfud MD ini tentu akan menjadi sorotan publik, mengingat kontroversi seputar sosok Soeharto dan penilaian terhadap masa pemerintahannya.


