Beritakota.id, Jakarta – Kegaduhan internal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) kian memanas dan belum menemui titik terang. Sebab itu, Majelis Penyelamat Asita akan gelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Senin, 26 Oktober 2020 di Hotel Atria Serpong.
Ophan Lamara sebagai Deklarator Majelis Penyelamat Asita (MPA) mengatakan terbentuknya MPA ini sebagai gerakan moral atas kebuntuan komunikasi dengan Ketua Umum dan Kepengurusan DPP ASITA periode 2019-2024.
“Munasus atau Munaslub ini bisa menjadi jawaban dan titik terang atas kisruh yang terjadi selama satu tahun belakangan ini antara MPA dengan Pimpinan Rusmiati dengan pendirian Akte baru ASITA 2016. Dan ini sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kesewenang-wenangan, kediktatoran, tindakan liar yang dilakukan oleh Ketua dan orang-orang DPP,” ungkap Ophan dalam konferensi persnya kepada awak media, Sabtu (24/10/2020).
Ophan mengimbau kepada seluruh anggota ASITA untuk ikut ambil bagian dalam sejarah ASITA yang sudah ada sejak tahun 1971. Lanjutnya, ASITA didirikan pada 07 Januari 1971 dan dibuatkan akta pendirian No 17 tanggal 15 Maret 1975 di hadapan notaris Raden Soeratman dan selanjutnya telah didaftarkan dan diregister di PN Jakpus pada 11 Februari 1982.
Nunung Rusmiati ujarnya yang sekarang menjadi Ketua Umum DPP ASITA telah lakukan penyimpangan yang sangat diluar nalar. “Nunung Rusmiati terlibat dalam pembuatan akte pendirian ASITA 2016 dan menghilangkan nama-nama pendiri ASITA dan dirubah menjadi Asnawi bahar dan pengurusnya Rusmiati,” sebutnya.
“Dan anggota tidak pernah mengamanahkan kepada pimpinan 2016 -2019 dimana Nunung Rusmiati sebagai Sekjennya untuk melahirkan akte pendirian baru. Kalau prosesnya saja sudah salah kenapa itu harus diakui,” paparnya
Marwah ASITA Hilang
Lebih jauh lagi menurutnya, dalam pendirian akta baru ASITA tidak ada kepentingan industri pariwisata, tetapi malah seperti yayasan sosial, ada panti jompo dan lainnya. Pihaknya pun siap mengkomparasi antara akta tahun 1971 dengan pendirian akta ASITA 2016. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas DPP patut dipertanyakan. Dalam Munaslub tahun lalu anggota telah mengamanahkan pada saat voting kedua calon Ketua Umum yang terpilih untuk mampu membuat LPJ ASITA dalam tempo sesingkat- singkatnya.
“Alhasil hingga sampai saat ini mereka belum mampu mempertanggungjawabkan LPJ DPP 2015-2019. Malah mereka mempropagandakan kepada anggota untuk membenarkan dan seolah-olah tidak masalah dengan keuangan tersebut,” tandasnya.
Anggota DPD itu kan bayar iuran, DPD DKI Jakarta saja Rp 312 juta coba kalau ada 33 DPD berapa itu keuangan yang masuk? Yang Ia ketahui saja dari dua DPD Jakarta dan Bali saja bisa mencapai Rp 400 juta lebih. “Semakin gede anggota DPD semakin besar setorannya. Tapi uang ini habis tanpa ada pertanggung jawaban,” ungkapnya
Ia menambahkan animo Munasus dan Munaslub ini sangat luar biasa dari anggota. Karena dilarang offline dari 100, total anggota yang mendaftar secara online mencapai 400 anggota.
Sebagai informasi, Majelis Penyelamat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) telah melaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asita periode 2019-2024 Nunung Rusmiati ke pihak Polda Metro Jaya, pada 16 Maret 2020 dengan Nomor : LP/ 1762 / III / YAN.25/2020/SPKT PMJ.
Tak sampai disitu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali juga resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2020.
Respon (1)