Beritakota.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bicara mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi menyoal negara menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun SD hingga SMP, baik di sekolah negeri, swasta maupun madrasah sederajat. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaannya mengacu pada syarat dan ketentuan tertentu.
“Sebenarnya itu tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat tertentu,” kata Abdul Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Abdul Mu’ti menambahkan, implementasi pembebasan biaya pendidikan harus dibicarakan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun, dan dibicarakan bersama Kemenkeu dan DPR,” ujarnya.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mut’i, pemerintah akan menyusun skema pendanaan baru sebelum kebijakan ini dijalankan agar tidak membebani sekolah, khususnya swasta dan madrasah.
Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian dari permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Putusan MK tersebut memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.