Beritakota.id, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi bermasalah tersebut.
“Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout,” kata Budi Arie di Jakarta, dikutip Jumat 31 Januari 2025.
Pemerintah berupaya memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) para anggota yang dirugikan meski tidak bisa sepenuhnya dikembalikan.
Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki delapan koperasi itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami para anggota.
Baca Juga: Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK
“Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak, ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” kata Budi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Budi mengungkapkan, permasalahan delapan koperasi sudah cukup lama.
“KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp 8,6 triliun. KSP Indosurya itu jumlah kewajibannya Rp 13,8 triliun dengan jumlah aset Rp 8 triliun,” katanya.
Menurutnya, Kementerian Koperasi ingin permasalahan itu bisa diselesaikan dengan cepat.
“Bahwa nanti mekanisme hukumnya, mekanisme pengembaliannya, tata caranya dan lain-lain itu nanti akan kita eksekusi seiring waktu,” kata Budi.
Seperti diketahui, delapan koperasi bermasalah dalam penanganan oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Delapan koperasi tersebut yaitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun, dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun. Total kerugian yang dialami para anggotanya mencapai Rp26 triliun.
Respon (3)