Beritakota.id, Jakarta – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan pembentukan tim lintas Kementerian untuk Menyusun masterplan Raja Ampat yang berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, dengan menekankan prinsip keterpaduan ekologi, sosio-kultural, dan skala ekonomi.
“Mari kita jadikan Raja Ampat bukan sekadar tempat indah yang dikunjungi, tetapi simbol komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan,” kata Widiyanti dalam pernyataanya di media sosial Instagram pribadinya Rabu, (11/6).
Dia pun mengapresiasi Langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM. Kebijakan ini membuktikan kita satu suara dalam menjaga kawasan yang rentan tetapi luar biasa berharga ini. Menurutnya, Raja Ampat menjadi bukti seluruh pihak mendorong ekologi dan pariwisata berkelanjutan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang legal beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia memastikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut akan diawasi ketat, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Walaupun izin PT Gag Nikel tidak kita dicabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” ujar Bahlil di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
4. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.