Beritakota.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan penghitungan pajak untuk transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.
Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, dan berlaku sejak 1 Februari 2021.
“Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” bunyi PMK tersebut.
Barang yang kini kena pajak adalah pulsa, kartu perdana voucher fisik atau elektronik, dan token listrik.
Besaran pajak yang ditagih adalah 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan ini diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.
Namun, PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya, atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Aturan ini juga tidak berlaku untuk penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lalu, tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).