Beritakota.id, Jakarta – Bagi Anda yang merokok di sembarangan tempat kini mesti waspada. Sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal kenakan denda bagi para perokok yang merokok sembarangan di area publik. Adapun dendanya hingga Rp 250.000 bagi pelanggar Kawasan tanpa rokok (KTR).
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selain larangan merokok, Ranperda KTR juga mengatur sejumlah pelanggaran lain dengan sanksi administratif yang tak kalah berat.
Berikut rinciannya: Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: DendaRp 50 juta.
Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp 1 juta. Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak: Denda Rp 1 juta
Memajang rokok di tempat penjualan: Denda Rp 10 juta.
Seluruh penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait.