MIND ID Reklamasi 6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang

MIND ID Dukung Pengelolaan Tambang Berkelanjutan
MIND ID Dukung Pengelolaan Tambang Berkelanjutan

Beritakota.id, Jakarta – MIND ID, grup BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia berhasil mereklamasi lahan bekas tambang seluas lebih dari 6.770 hektare hingga tahun 2023. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi akumulasi tahun 2022 yang mencapai 6.300 hektare.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperbaiki kualitas lingkungan pasca penambangan.

Reklamasi lahan bekas tambang ini juga diikuti dengan penanaman lebih dari 6,14 juta pohon hingga tahun 2023. Secara tahunan, Grup MIND ID melakukan reklamasi hingga 476 hektare pada tahun 2023.

Baca Juga: MIND ID Bukukan Laba Bersih Rp 27,5 Triliun di Tahun 2023

Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/6/2024) mengatakan bahwa reklamasi lahan bekas tambang menjadi aspek penting bagi perusahaan tambang untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah berubah akibat kegiatan penambangan.

“Grup MIND ID memiliki strategi dan perencanaan reklamasi lahan bekas tambang sebagai upaya dalam pemulihan alam, serta memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat setelah berakhirnya kegiatan penambangan,” kata Heri.

Heri menjelaskan bahwa program reklamasi ini dijalankan oleh seluruh anggota Holding MIND ID dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, anggota Grup MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), memiliki perencanaan tahunan dan lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Reklamasi yang telah disetujui oleh pemerintah.

Strategi Reklamasi ANTAM

Strategi reklamasi yang dijalankan oleh ANTAM meliputi penataan lahan, penanaman, pengendalian erosi dan sedimentasi, pemeliharaan tanaman, hingga upaya suksesi alam.

Baca Juga: Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam, Arya: Ini Patut Diapresiasi

Selanjutnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan reklamasi lahan bekas tambang melalui metode cover crop dan penimbunan kembali (backfilling). Cover crop bertujuan untuk memperlambat erosi, meningkatkan kualitas tanah, dan meningkatkan keanekaragaman hayati.

Strategi PTBA lainnya untuk mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan melalui beberapa program, baik restorasi wajib maupun restorasi sukarela. Langkah ini mencakup persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Salah satu bentuk pemanfaatan lahan tambang tersebut adalah untuk mendukung ketahanan pangan dengan mengalokasikan sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya menjadi areal tambak ikan.

Metodologi revegetasi juga dilakukan oleh PT Timah Tbk (TINS). Perusahaan ini melakukan reklamasi tambang darat dengan sistem pot dan reklamasi tambang laut melalui berbagai kegiatan seperti fish shelter, transplantasi karang, artificial reef, restocking cumi-cumi, penanaman bakau, pemasangan penahan abrasi, restocking kepiting, hingga pemantauan kualitas air laut.

“Grup MIND ID berkomitmen untuk terus menjaga ekosistem dengan berbagai cara. Seluruh operasional anggota Holding dijalankan dengan prudent dan selalu memperhatikan upaya keberlanjutan yang telah diinisiasi oleh pemerintah,” tutup Heri.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *