Minuman Berpermanis Akan Dikenakan Cukai

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penambahan objek barang kena cukai (BKC). Adapun objek cukai baru yang telah diusulkan sejak tahun lalu adalah cukai karbon, kantong plastik dan minuman berpermanis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, kebijakan yang akan dirampungkan itu diharapkan sejalan dengan keputusan dari DPR.

“Ini perpajakan yang baru untuk minuman pemanis masih dikaji pemerintah potensi jadi sumber penerimaan cukai yang baru ini sampai medium term. Untuk plastik masih kita sejalankan dengan DPR,” kata Askolani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).

Askolani menjelaskan, pemerintah punya rencana objek cukai yang bakal dioptimalisasikan dalam penerimaan pajak.

“Kita planning mana yang layak untuk mendukung optimilisasi plastik saat ini masih diselesaikan sejalan dengan keputusan Komisi XI,” katanya.

Pemerintah akan melihat kajian tersebut apakah layak untuk diterapkan, sehingga, bisa mendukung dari segi perpajakan untuk jangka menengah.

“Hasil kajian itu layak dan bisa diimplementasikan untuk mendukung optimalisasi dari sisi perpajakan secara komprehensif jangka menengah,” katanya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *